Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Nov 2017 08:35 WIB ·

Wabup: Semua Bangunan yang Melanggar Aturan di Akses Suramadu Harus Ditertibkan


Wabup: Semua Bangunan yang Melanggar Aturan di Akses Suramadu Harus Ditertibkan Perbesar

Foto : Wabup Bangkalan Mondir A Rofii (Tengah) ketika melakukan sidak di kantor Perizinan Bangkalan.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Wakil Bupati Bangkalan Mondir A Rofii angkat bicara soal banyaknya proyek dan bangunan disisi akses jalan Suramadu yang melanggar aturan. Pria yang akrab disapa Ra Mondir itu berjanji akan menertibkan semua bangunan yang melanggar aturan.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 28 Tahun 2009 tentang rancangan tata ruang wilayah disebutkan bahwa untuk jarak garis sempedan yang diberlakukan minimal 25 meter dari bahu akses jalan tol Suramadu.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan Triyanto Yani Perbup tersebut sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut. Berarti bangunan yang kurang dari jarak 25 meter dari bahu jalan melanggar aturan.

Menanggapi itu Ra Mondir mengaku sudah pernah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti dengan Dinas Perijinan dan Satpol PP Bangkalan untuk melakukan tindakan terkait hal itu.

“Iya memang Perbup itu belum di cabut dan saya sudah pernah bilang ke Dinas Perijinan dan Satpol PP untuk melakukan tindakan,” ujarnya, Jumat (17/11/2017).

Oleh karena itu, ia akan memerintahkan lagi kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan karena sampai saat ini ternyata memang belum ada tindakan.

“Akan segera saya perintahkan, semua yang melanggar harus ditertibkan tidak pandang bulu baik bangunan yang kecil atau yang besar,” imbuhnya.

Bagaimana dengan bangunan permanen yang telah berdiri seperti Rest Area dan SPBU? Untuk masalah itu Ra Mondir akan menelaah terlebih dahulu apakah benar dibawah 25 meter atau tidak.

“Nanti kita lihat dulu, untuk bangunan besar, 25 meter itu pendek lho, ya kalau memang melanggar tetap harus di bongkar selama Perbup itu masih berlaku,” tuturnya. (Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA