Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 27 Aug 2019 05:24 WIB ·

Wabup Intruksikan Agar Tahapan Seleksi Calon Anggota KI Dilakukan Secara Objektif


Wabup Intruksikan Agar Tahapan Seleksi Calon Anggota KI Dilakukan Secara Objektif Perbesar

Pembukaan pelaksanaan tes tulis Calon Anggota KI Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Wakil Bupati Bangkalan Muhni mengintruksikan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Bangkalan periode 2019-2023 agar semua tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif.

Hal itu disampaikan Muhni saat membuka secara langsung pelaksanaan ujian test tulis calon anggota KI Bangkalan Priode 2019-2023 yang dilaksanakan di ruang rapat Hotel Ningrat Bangkalan, Selasa (27/08/2019).

Orang nomor dua di Bangkalan tersebut juga menyampaikan dalam sambutannya, terbentuknya KI dan pemilihan KI merupakan hal yang penting terutama untuk penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

“Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, sehingga dapat meningkatkan kualitas Badan Publik Pemerintah maupun non pemerintah dalam memberikan informasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa KI merupakan lembaga yang mandiri yang berfungsi dalam menetapkan peraturan pelaksanaan serta perujuk teknis standart layanan informasi publik. Diantaranya, menerima, memeriksa, dan menyelesaikan permohonan sengketa informasi dengan jalur mediasi atau ajudikasi non litigasi.

Sedangkan untuk proses seleksi peserta KI, kata Mohni, Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga sudah membentuk tim seleksi calon anggota KI untuk melaksanakan tahapan seleksi, penetapan tahapan hingga penetapan calon anggota KI.

Muhni mengintruksikan kepada timsel agar tahapan seleksi calon anggota KI periode 2019-2023 ini dilaksanakan secara Obyektif dan sesuai undang-undang yang berlaku. Sehingga menghasilkan anggota KI yang berkualitas dan mampu menjalankan tanggung jawab sesuai dengan amanah undang-undang.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi KI, KH Makki Nasir menyampaikan, semua tahapan seleksi akan dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan KI.

“Ujian ini dilaksanakan untuk menggantikan anggota KI sebelumnya yang telah habis masa periodenya,” ujarnya.

Diketahui, ada empat tahapan dalam seleksi calon anggota KI. Tahap pertama yakni kelengkapan administrasi, kemudian tes tulis. Setelah itu tes wawancara dan terakhir tahapan fit and proper test sebelum akhirnya diputuskan oleh Bupati Bangkalan sebagai puncaknya. (Iks/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL