Vendor Pasang APK Tak Sesuai Aturan Panwas Minta KPU Bertanggungjawab

PPK Turunkan Alat Peraga Kampanye Yang Salahi Aturan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Pemasangan alat peraga (APK) media sosialisasi masing-masing Pasangan Calon (Paslon) diduga tak sesuai aturan. Sebab, kata Masyhuri sarana pendidikan dan tempat ibadah serta sarana pemerintahan adalah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Rabu (07/03/2018).

Berdasarkan hasil pengamatan Paswaslu Bangkalan menemukan pelanggaran paling banyak di kecamatan kota. Sekitar tiga titik pemasangan APK di halaman sekolah.

“Spanduk paslon yang terindikasi melanggar itu ditemukan di depan SDN Kemayoran 1, di depan SMP 3 Bangkalan dan depan SMP 7 Bangkalan,” ujar Masyhuri, komisioner Panwaslu Bangkalan divisi Hukum dan Penindakan.

Selain itu, ditemukan juga APK yang dipasang di pagar rumah penduduk tanpa ijin seperti di Kec Socah dan Burneh. “Kita sudah tegur KPU, baik secara lisan maupun tertulis. Kita rekomendasikan segera dipindah,” tegas masyhuri.

Menurut informasi di lapangan, pemasangan APK itu dilakukan vendor atau pihak ketiga pemenang tender. Saat pemasangan, vendor itu kurang koordinasi dengan KPU. Bahkan PPK dan PPS yang mengetahui detail wilayah di pedesaan juga tidak diajak urun rembug saat pemasangan. “Walaupun vendor yang teledor, kami desak KPU juga tanggung jawab,” pinta Mayhuri.

Selasa kemarin (06/03/2018) Panwascam bersama PPK didampingi PPL dan PPS mulai gerah dengan APK yang menyalahi aturan. Pihak vendor yang lelet memperbaiki kesalahan, memaksa mereka turun tangan menurunkan spanduk di depan sarana pendidikan.

“Rencananya spanduk akan dipasang di 281 desa/kelurahan di 18 kecamatan. Masing-masing desa mendapatkan jatah dua titik pemasangan spanduk untuk tiap-tiap paslon,” jelasnya. (zan)

Leave a Comment