UU Pemilu Diteken Presiden, Rekrutmen Bawaslu Harus Mengacu UU yang Baru

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dikutip dari laman nasional.kompas.com pada hari Sabtu (19/08/2017), yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani draft Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Menurut staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Presiden Jokowi telah menandatangani Draft Undang-undang tersebut pada tanggal 16 Agustus 2018.

“Undang-undang tersebut tersebut terdaftar di lembaga negara sebagai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,” Ujarnya.

Ada berbagai perbedaan yang terdapat pada undang-undang yang baru jika dibandingkan dengan undang-undang yang lama. Termasuk dalam keberadaan Panwaskab/kot dan Bawaslu Provinsi.

Jika di undang-undang yang lama tepatnya Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 anggota Bawaslu Provinsi direkrut hanya 3 orang, di Undang-undang yang baru anggota bawaslu yang direkrut harus berjumlah 5 sampai 7 orang.

Begitupun dengan Panwaskab/kot, jika sebelumnya di UU yang lama Panwaskab/kot hanya lembaga adhoc, beda halnya dengan yang ada di UU terbaru, Panwaskab/kot menjadi lembaga permanen.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan dalam proses rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi yang saat ini sedang berjalan masih mengacu pada UU yang lama karena belum ditandatangani.

Bagaimana setelah UU yang baru ditandatangani oleh presiden? Apakah tetap menggunakan UU yang lama atau beralih mengacu pada UU yang baru.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UTM Fauzin, SH. LLM. mengatakan bahwa jika ada Undang-undang yang baru maka secara otomatis akan menggugurkan Undang-undang yang lama.

“Jika sebelumnya proses perekrutan Panwaskab mengacu pad UU yang lama, sekarang karena sudah ada UU yang baru maka harus mengacu pada UU yang baru, Panwaskab bisa menjadi lembaga pemanen bukan lagi adhoc,” Ujarnya saat dihubungi, Sabtu (19/08/2017).

Begitupun dengan Bawaslu Provinsi, lanjutnya harus mengacu pada UU yang baru. Dikatakannya jika sebelumnya perekrutan anggota Bawaslu hanya 3 orang, maka jika mengacu pada UU yang baru anggota Bawaslu harus 7.

“Ini kan sedang proses rekrutmen, maka harus beralih pada UU yang baru, menurut pandangan saya secara administrasi seharusnya begitu, apalagi jika dipandang secara efektivitas dan lainnya,” Pungkasnya. (Lim)

Leave a Comment