Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 29 Jun 2020 18:31 WIB ·

Usia Peserta Didik Dibatasi, Berikut Tanggapan Kabid SMP Disdik Bangkalan


Usia Peserta Didik Dibatasi, Berikut Tanggapan Kabid SMP Disdik Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) republik Indonesia telah menetapkan batasan usia bagi siswa yang hendak melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi.

Hal itu tertuang dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2019 tentang pembatasan umur bagi peserta didik. Dalam Permendikbud itu diatur batas usia maksimal bagi siswa SMP adalah 15 tahun, sedangkan untuk SMA 21 tahun terhitung sejak tanggal 21 Juli 2020.

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP dinas pendidikan (disdik) Bangkalan, Jupri Kora menyampaikan, dari 55 lembaga SMP negeri di Bangkalan belum ada siswa yang diterima berusia di atas 15 tahun.

“Sampai detik ini belum ada, semuanya masih berusia di bawah 15 tahun,” ujar dia, usai melakukan Inspeksi mendadak (sidak) bersama komisi D DPRD Bangkalan ke sejumlah SMP di Bangkalan, Senin (29/06).

Dia menambahkan, jika nanti memang ada siswa yang berusia di atas 15 tahun, pihaknya akan mempertimbangkan hal itu, karena menurutnya, di Bangkalan ada 100 lebih sekolah swasta.

“Itu akan menjadi pertimbangan tersendiri, toh masih ada lembaga swasta juga, atau mungkin tidak semua SMP tidak terpenuhi kuotanya, ya kita arahkan ke sana, Sehingga tidak merusak ke lembaga yang lain yang sudah penuh,” tambah dia.

Selain itu, dia juga mengatakan, terkait pelaksanaan PPDB tahun 2020, semua sekolah masih memakai sistem online, meskipun sekolah juga bisa memakai sistem offline.

“Sejauh ini masih memakai online dan sampai saat ini masih belum ada keluhan terkait sistem online itu,” kata dia.

Senada dengan Jupri, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan berharap tidak ada siswa yang tidak sekolah hanya karena batasan usia itu, karena menurutnya, dalam UUD 1945 semua orang punya hak untuk mengenyam pendidikan.

“Tapi mudah-mudahan hal itu tidak ada di Bangkalan, jika pun ada, kami akan komunikasikan kepada disdik agar mempertimbangkan untuk diterima. Meskipun di sekolah yang lain. Intinya harus ada sekolah yang menerima,” kata dia. (Moh. Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL