UMP Jatim Naik, Disnaker Bangkalan Enggan Naikkan UMK

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bangkalan menetapkan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2021 mendatang.

Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui
Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020 lalu Telah memutuskan menaikkan Upah Menimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 100 ribu, sehingga menjadi Rp 1.868 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disprinaker) Kabupaten Bangkalan,Titin Suhartini mengatakan, keputusan untuk tidak menaikkan UMK itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemnaker RI Nomor, M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Titin menjelaskan, dalam SE itu diterangkan bahwa pada tahun 2021 tidak ada kenaikan UMP, sehingga masih mengikuti UMP tahun 2020.

“Sesuai SE Kemnaker itu, UMK Bangkalan tahun depan masih mengikuti UMK tahun ini,” jelasnya, Selasa (03/11/2020).

Dia menambahkan, tidak ada perubahan aturan pemberian upah minimum dari setiap perusahaan. Dalam artian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkan upah sesuai dengan UMP tahun 2020.

“Jadi meskipun UMP Provinsi naik, itu hanya menjadi dasar minimum atau patokan kabupaten/kota saja. Jika ada perusahaan tidak mematuhi UMP, maka akan ada sanksi hukum,” tegasnya.

Selain itu, Titin mengaku, meskipun sudah ada SE dari Kemnaker, pihaknya tetap harus melakukan pelaporan UMK. “Terkahir 13 November ini kita harus mengusulkan besaran UMK itu,” ucapnya.

Diketahui, besaran UMK di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.9 juta. Sedangkan UMP Jatim sebesar Rp 1,7 juta dan mengalami kenaikan sebesar Rp 100 ribu, sehingga menjadi sebesar Rp 1,8 juta. (Moh Iksan)

Leave a Comment