UMK Bangkalan 2020: Naik 8,51 Persen

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Bangkalan, Tamar Djaja

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 mendatang di Bangkalan mengalami peningkatan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa nomor 188/568/KPTS/013/2019, tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2020.

Dalam surat keputusan itu, tercatat UMK di Kabupaten Bangkalan mengalami kenaikan sebesar Rp. 157.705 atau 8 persen. Sehingga UMK di Bangkalan tahun 2020 mendatang menjadi Rp. 1.954.705 dari Rp. 1.801.000.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispernaker) Bangkalan, Tamar Djaja menyampaikan, besaran kenaikan UMK itu merupakan usulan dari hasil rapat yang dilakukan oleh pihak Dispernaker Bangkalan dengan pihak terkait.

“Sebelum diusulkan, kami melakukan rapat dengan dewan pungupahan, yang terdiri dari SPSI, Apindo, pengusaha dan unsur perguruan tinggi,” ujar dia, Jumat (22/11).

Tamar juga menyampaikan, saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk mensosialisasikan kenaikan UMK itu kepada beberapa perusahaan. Karena sebelum sebelum tahun baru, sosialisasi itu sudah harus selesai.

“Untuk sementara kami akan undang 85 perusahaan besar di Bangkalan untuk mengikuti sosialisasi, sisanya kami akan datangi ke perusahaan-perusahaan, karena anggaran kami terbatas,” kata dia.

Sosialisasi ini penting, lanjut Tamar, agar semua perusahaan dan masyarakat tahu besaran UMK di Bangkala. Karena tidak sedikit karyawan di Bangkalan yang mendapat gaji tidak sesuai UMK yang telah ditentukan.

“Namun sayangnya, mereka masih takut kepada perusahaanya yang ingin jujur,” lanjut dia.

Selain itu, Tamar juga megimbau kepada seluruh perusahaan di Bangkalan agar segera menerapkan UMK yang sudah ditetapkan, jika tidak ingin dikenakan sanksi.

“Kami minta kepada seluruh perusahaan di Bangkalan agar mentaati aturan yang sudah ditetapkan,” ucap dia. (Moh Iksan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here