Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 6 Aug 2017 09:06 WIB ·

Tuntut Hukuman Mati, Netizen Kecam Pelaku Pembunuhan Pantai Rongkang


Tuntut Hukuman Mati, Netizen Kecam Pelaku Pembunuhan Pantai Rongkang Perbesar

3 pelaku pembunuhan Pantai Rongkang yang berhasil diamankan polisi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan sadis pantai rongkang menjadi viral di media sosial facebook. Para netizen baramai-ramai penghujat para palaku pembunuhan disertai pemerkosaan itu. Bahkan rata-rata mereka meminta pelaku dihukum mati.

Salah satu status yang menjadi perhatian netizen adalah status yang dibuat oleh Mathur Husyairi dalam akun fecebooknya. Aktifis anti korupsi itu meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat agar pelaku pembunuhan dihukum mati.

“Dukung usulan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dengan keji dan sadis yang terjadi di Pantai Rongkang. Mohon dukungan NU, MUI, AUMA, PMII, HMI, IMM, GMNI, LSM, media tokoh masyarakat, kyai dan lain-lain,” Tulisnya di media sosial Facebook.

Kontan saja status tersebut mendapat respon dari para netizen. Salah satu komentar datang dari tokoh ulama Bangkalan KH Ahmad Ali Ridha. Ia sangat setuju dengan hukuman mati pada pelaku pembunuhan pantai rongkang.

“S7 (setuju) hukuman mati untuk para pelaku pembunuhan keji seperti ini,” Tulisnya mengomentari status Mathur.

Sementara itu pengacara kondang asal Bangkalan Fahrillah ikut memberikan komentarnya. Menurutnya pelaku pembunuhan sadis itu bisa saja mendapat hukuman mati. Namun lanjutnya, proses hukum tetap harus didampingi agar putusannya tidak batal demi hukum karena ancamannya diatas 5 tahun penjara.

“Yang jelas minimal se umur hidup karena jelas dengan sengaja dan di awali dengan tindakan lain pembunuhannya. Artinya ada tindakan lain sebelum membunuh. Pasal pembunuhan berencana jelas masuk unsurnya,” Tulisnya dalam komentar.

“Bisa di mungkinkan hukuman mati sesuai dengan peran dan tindankan dari masing masing-masing pelaku.. Sekalipun tidak semuanya,” Pungkasnya. (Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL