Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Aug 2018 11:12 WIB ·

Tolak Permohonan Berani Bangkit dan Beriman, MK Terima Eksepsi KPUD Bangkalan


Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Bangkalan di MK Perbesar

Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Bangkalan di MK

Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Bangkalan di MK

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018). Dalam putusan sidang itu MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon Berani Bangkit dan tim Pasangan Calon Beriman. Dengan begitu otomatis MK menerima eksepsi KPUD Bangkalan.

“Pemohon tidak memiliki ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 PMK 5 2017, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim Anwar Usman selaku Pimpinan Sidang saat membacakan putusan permohonan Tim Berani Bangkit.

Menurutnya, eksepsi termohon dalam hal ini adalah KPUD Bangkalan dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon (tim Berani Bangkit) beralasan menurut hukum. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia membacakan hasil putusan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” katanya.

Usai membacakan putusan permohonan Tim Berani Bangkit, pimpinan sidang lanjut membacakan putusan permohonan Tim Beriman. Sama halnya dengan permohonan Tim Berani Bangkit Mk juga menolak permohonan Tim Beriman dan menerima eksepsi KPUD Bangkalan.

“Eksepsi termohon dalam hal ini adalah KPUD Bangkalan dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon (tim Beriman) beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata pimpinan sidang.

Oleh karena itu berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL