Tiga Tahun Tak Kunjung Ada Kejelasan, Pemohon HGB Cabut Berkas, ART/BPN Bangkalan: Akan Kami Kaji

Kepala Seksi Hukum Pertanahaan BPN Bangkalan, Andika

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Rome Pramono yang menjadi kuasa pemohon dari Semiana Semaun mencabut pendaftaran dan meminta dengan paksa sertifikat asli hak guna bangunan (HGB) atas nama Koeswandono dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Bangkalan, Senin (3/12/2018).

Pasalanya, pendaftaran SK hak atas nama Semiana Semaun dengan No. DI. 306 1311/2016, No. Berkas 1299/2016, yang di daftarkan pada tanggal 28 Januari 2016 untuk melakukan peningkatan hak dari hak guna bangunan ke hak milik hingga sekarang tak kunjung selesai.

Dari tanggal pendaftaran SK tersebut hingga saat ini terhitung sudah tiga tahun namun pihaknya tak kunjung mendapat kejelasan mengenai keberadaan surat sertifikat HGB miliknya dan perkembangan pendaftaran permohonan peningkatan hak miliknya.

Pencabutan pendaftaran tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya atas pelayanan Kantor ART/BPN Bangkalan yang dianggap tidak bertanggung jawab.

“Dari pihak BPN mengakui kalau itu kesalahan dari pihaknya, dan katanya mau bertanggung jawab dengan mencarikan solusinya. Tapi tetap saja kami tidak percaya lagi sama pelayanan BPN karena kami melakukan pendaftaran sudah 3 tahun,” jelas Rome kepada awak media.

“Jadi kami mencabut pendaftaran ini karena kami sudah tidak percaya lagi kepada pelayanan BPN Bangkalan. Selama ini kami sudah pro aktif, tapi dari pihak BPN sendiri tidak mau pro aktif terkesan menghindar,” paparnya.

Menanggapi hal itu Kepala Seksi Hukum Pertanahaan BPN, Andika berdalih masih akan melakukan kajian mengenai permasalahan tersebut. Sebab, ia mengaku masih baru dua minggu menjabat di kantor ART/BPN Bangkalan.

“Intinya kami akan mengakajinya terlebih dahulu permasalahan itu. Jika memang benar murni kesalahan BPN kami pasti bertanggung jawab,” kelakarnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment