Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 11 Sep 2019 05:16 WIB ·

Tiga Tahun Bergulir, Kasasi Kasus Pemukulan Mantan Jurnalis Radar Madura Belum Jelas


Tiga Tahun Bergulir, Kasasi Kasus Pemukulan Mantan Jurnalis Radar Madura Belum Jelas Perbesar

Rekonstruksi penganiayaan terhadap ghinan salman.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus kekerasan terhadap Ghinan Salman, jurnalis yang pernah dikeroyok pegawai Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Bangkalan, saat melakukan peliputan pada 20 September 2016 lalu, sudah bergulir selama tiga tahun.

Pada tanggal 21 Mei lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan resmi mengajukan memori kasasi perkara penganiayaan dan penghambatan kerja pers yang menimpa mantan jurnalis Radar Madura, Ghinan Salman.

Memori kasasi itu berisi beberapa hal yang mengkritisi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang membebaskan terdakwa Jumali pelaku penganiayaan dan penghambatan kerja pers yang dialami Ghinan. Namun hingga saat ini, memori kasasi tersebut tak kunjung menemukan titik terang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin menyampaikan, kasasi tersebut sudah diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 11 Juli yang lalu.

“Sekarang masih proses pemeriksaan di MA. Jadi teman-teman mohon bersabar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/09).

Ia mengaku, pihaknya akan mengirikan surat ke Mahkamah Agung jika sudah melebihi tiga bulan berkasnya belum turun untuk mempertanyakan perkembangan prosesnya.

Ia juga berharap, semua perkara bisa segera selesai, agar tidak semakin menumpuk di kejaksaan. “Karena bukan hanya kasasi kasus ghinan saja yang belum turun, kurang lebih ada sekitar 10 kasasi yang masih proses di MA,” katanya.

Diketahui, Perkara ini bermula saat Ghinan yang waktu itu bertugas sebagai jurnalis Radar Madura mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan untuk mewawancarai kepala dinas setempat, 20 September 2016.

Namun kepala dinas setempat tak ada di tempat dan Ghinan mendengar suara permainan tenis meja yang dimainkan sejumlah pegawai dinas setempat saat jam kerja.

Dengan insting jurnalisnya, ia pun memotret peristiwa tersebut. Tahu ada yang memotret, sekitar 10 orang pegawai setempat mengeroyok Ghinan, memukul, dan mencekik lehernya.

Setelah dilaporkan ke Kepolisian Resor Bangkalan, dari 10 nama yang diduga ikut menganiaya korban, hanya satu yang ditetapkan tersangka hingga perkara ini putus di pengadilan tingkat pertama. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL