Tidak Patuhi Putusan Komisi Informasi, Inspektorat Bangkalan di Laporkan ke Polisi

 

Mathur Husyairi Direktur Jaka Jatim

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Tak henti-hentinya mengungkap persoalan yang terjadi di Kabupaten Bangkalan. Kali ini giliran Inspektorat Kabupaten Bangkalan ysng dilaporkan ke polisi oleh LSM Jaka Jatim.

Laporan itu bukan tidak mendasar. Pasalnya LSM Jaka Jatim telah melakukan permohonan informasi melalui prosedur yang benar dan telah dimenangkan di Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan.

Menurut direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi badan publik yaitu Inspektorat telah dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi kepada publik.

“Karena kita meminta sesuai dengan peraturan dan informasi itu wajib diberikan sesuai dengan perintah undang-undang,” terang Mathur Husyairi, Jumat (07/09/2018).

Lanjut Mathur, dirinya sudah memenangkan sengketa di KI Bangkalan dengan putusan bahwa mengabulkan permohonan seluruhnya.

“Seharusnya pihak Inspektorat memberikan data yang kita minta itu,” imbuhnya.

Sementara informasi yang diminta berupa salinan laporan hasil pengawasan kinerja dan pemeriksaan hasil tindaklanjut temuan Pemerintah Bangkalan tahun 2015-2016.

Putusan itu juga memerintahkan informasi publik segera diberikan selama tujuh hari kerja sejak putusan itu dikeluarkan oleh KI. Apalagi kata Mathur informasi itu bersifat terbuka.

“Kalau yang bersangkutan tidak menerima putusan itu silahkan mengajukan keberatan secara resmi kepada pengadilan yang berwenang, paling lambat 14 hari setelah putusan ditetapkan,” jelasnya.

Ia beralasan dilaporkannya inspektorat ke polisi berdasarkan kronologis dan putusan dari KI yang menurutnya dengan sengaja tidak memberikan data publik.

“Kita semua tahu kalau informasi yang sifatnya terbuka itu ada dalam pasal 52 UU Nomor 14 tahun 2008,” katanya. (Zan/Lim)

Leave a Comment