BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Banyaknya pelanggaran tarif parkir di beberapa lokasi di Bangkalan masih marak ditemukan. Salah satunya di area Stadion Gelora Bangkalan yang tidak sesuai dengan aturan.
Oleh sebab itu Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan menargetkan selama satu bulan ini akan menertibkan pelanggaran tarif parkir yang ada di wilayah Bangkalan.
Seperti yang dilontarkan oleh Mulyanto Dahlan Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan yang baru saja dilantik 8 Mei lalu. Ia menyampaikan baru akan memulai menertibkan tarif parkir yang melanggar.
Karena dalam Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum juru parkir di tepi jalan haruslah melalui pengangkatan Dishub dengan status tenaga harian lepas (THL) yang di angkat oleh Kepala Dinas.
Sementara untuk nominal retribusi Pemerintah telah menetapkan dalam Perda Nomer IX Tahun 2010 tentang Retrubusi Parkir Tepi jalan yakni Rp.1000 untuk sepeda motor dan Rp.1.500 untuk mobil dan Rp.2000 untuk truk dan Bus.
“Kita akan targetkan parkir tertib dalam satu bulan. Akan kita maksimalkan, sebab juga perlu pendekatan ke seluruh pengelola agar bersedia untuk tertib,” ucapnya, Senin (17/6/2019).
Selain pelanggaran tarif parkir, para pengelola parkir juga tidak menggunakan karcis parkir resmi yang disediakan oleh dishub. Salah satu contohnya di taman Paseban.
Tak hanya itu, Mantan Kepala DPMD itu juga akan menertibkan parkir di sekitar Indah Swalayan dan kawasan pecinan.
Selain parkir yang tidak tertata dengan baik, juga terdapat bongkar pasang muatan yang membuat parah kemacetan.
“Pecinan dan sekitar Indah swalayan juga akan kami tertibkan, untuk bongkar muat kami sediakan di halaman dishub,” singkatnya. (Zan/Lim)