Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 25 Oct 2019 09:58 WIB ·

Tersangka Pembunuhan Bumi Anyar Sudah Pamit Orang Tua


Tersangka Pembunuhan Bumi Anyar Sudah Pamit Orang Tua Perbesar

Motif Pembunuhan Karena Perkara Asmara Yang Terjadi 2 Tahun Lalu

Tersangka Pembunuhan Bumianyar Saat Press Release Polres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Akhirnya motif pembunuhan sadis terhadap Rahmat (30) di Jalan Dusun Buju’ Korong Desa Bumi Anyar Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan Kamis 24 Oktober sekitar pukul 14.00 wib kemarin terungkap.

“Motif pembunuhan ini sakit hati, karena korban selingkuh dengan istri pelaku,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar rilis di Mapolres Bangkalan, Jumat (25/10).

Rama sapaan akrabnya menambahkan, sebenarnya kejadian perselingkuhan itu sudah terjadi dua tahun lalu dan sudah dimediasi dan korban juga pergi ke luar negeri, sehingga tidak sampai terjadi perselisihan.

Namun, lanjut Rama, beberapa hari yang lalu, pelaku mendapat informasi bahwa korban berada di Bangkalan, sehingga pelaku mencari korban dan terjadilah pembunuhan itu.

“Ini merupakan pembunuhan berencana, karena pelaku sudah mempersiapkan alat yang digunakan dan sudah izin ke orangtuanya untuk membunuh korban,” lanjutnya.

Rama juga menyampaikan terkait penangkapan pelaku. Kata Rama, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Dumargah Desa/ Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan.

“Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin sekitar Pukul 17.00 wib setelah dilakukan penyelidikan dan dibantu oleh tokoh masyarakat di sana,” ucap dia.

Selain itu, Rama juga menyampaikan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan tersebut, karena menurut keterangan tersangka, dalam melakukan aksinya dia diantar oleh temannya.

“Untuk sementara masih satu tersangka. Kami masih terus melakukan pendalaman kasus ini dan sejauh mana peran dari teman pelaku ini,” kata dia.

Sementara itu, saat ditanya perasaannya, tersangka mengaku puas dan menyesal setelah melakukan pembunuhan itu. “Puas dan menyesal,” jawab dia singkat.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 340 sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA