Ternyata Gedung SDN 2 Tambelangan Tak Kantongi IMB

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) M. Suadi Asyikin

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Masih tingginya angka sengketa lahan yang berdiri bangunan milik pemerintah Kabupaten Sampang,  hingga saat ini masih belum tuntas. Bahkan salah satunya bangunan SDN 2 Tambelangan Kabupaten Sampang milik pemerintah tak Kantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sampang M Suadi Asyikin mengatakan hingga saat ini SDN 2 Tambelangan belum mengurus izin IMB.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2005 tentang bangunan gedung, kantor milik pemerintah wajib mengurus IMB dengan biaya gratis, adapun syarat mengajukan IMB harus melampirkan sertifikat, petik D atau kepemilikan tanah,” ujarnya, Senin (30/7/18).

Lanjut Suaidi, hingga saat ini pihaknya belum pernah memproses IMB gedung SDN 2 Tambelangan.

“Pada prinsipnya kami di dinas hanya menunggu permohonan saja bukan proaktif melakukan pengurusan izin tersebut, baik dari pemerintah maupun swasta,” imbuhnya.

Sementara ditempat terpisah, Tamsul Sekretaris Jaja Jatim sangat menyayangkan penggunaan anggaran pemerintah yang terbuang mubazdir. Termasuk pembangunan rehab SDN2 Tambelangan yang saat ini menggunakan dana tanggap darurat melalui SK Pj Bupati Sampang.

“Berdasarkan hasil audit BPK muncul sejak tahun 2010, masih banyak gedung SDN yang masih sengketa,” ujarnya.

Ia mengatakan memang delematis satu sisi  pembangunan infrastruktur pendidikan sangat dibutuhkan karena menjadi pra syarat untuk proses belajar mengajar agar siswa tenang dalam belajar.

“Tapi disisi lain Pemkab seharusnya bisa memastikan bahwa yang dibangun adalah benar-benar aset daerah agar tidak mubadzir dan terkesan membuang anggaran,” jelas Tamsul. (Hol/Lim)

Leave a Comment