Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Mar 2018 11:27 WIB ·

Terkait Program Kambing Etawa, Empat Desa Di Panggil Kejari Bangkalan


Kambing Etawa Perbesar

Kambing Etawa

Kambing Etawa

BANGKALAN, Lingkarjatim com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan pemanggilan kepada empat Kepala Desa (Kades) Bangkalan. Pemanggilan itu terkait BUMdes dengan program kambing etawa.

Hal itu diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari pihak Kejari kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa (DPMD) dengan nomor R.02/O.5.37/Dek.3/03/2018. Dalam undang itu surat tersebut bersifat rahasia.

Pemanggilan itu dilakukan karena perlu Bantuan permintaan keterangan untuk keperluan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan kegiatan BUMdes berupa pengembangan program kambing etawa tahun anggaran 2017.

Berikut desa mana saja yang dipanggil oleh Kejari untuk dimintai keterangan. Pertama, Desa Banyu Sangkah. Kedua, Desa Bumi Anyar. Kecamatan Tanjung Bumi. Ketiga, Desa Tlokoh. Keempat, Desa Durjan kecamatan Kokop.

Berdasarkan surat keterangan itu yang dipanggil oleh Kajari adalah kades beserta ketua/bendahara BUMdes dari masing-masing desa. Sayangnya, pihak kejaksaan negeri Bangkalan melalui Kasi Intel, Pintono Hartoyo tidak mau berkomentar perihal pemanggilan empat Kepala Desa beserta ketua/bendahara BUMdes karena masih bersifat penyelidikan.

Berikut delapan perintah Presiden Joko Widodo untuk jajaran Polri dan Kejaksaan:

1. Kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan.  2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan.  3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu. 4. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada. 5. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan. 6. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah. 7. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). 8. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot.

Sumber: Pidato presiden dalam rapat dengan Kajati dan Kapolda se-Indonesia, Selasa (19/7). (zan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL