Terdakwa Kasus Penistaan Agama Ajukan Pledoi Minta Dibebaskan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang perkara kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pengajuan nota pembelaan atau pledoi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (14/12/2020).

Terdakwa AHB memohon agar majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

JPU menuntut pegawai Dinas Perhubungan Bangkalan itu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Penasehat hukum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini meyakini kliennya tidak bersalah.

“Meminta dibebaskan dari segala tuntutan melalui nota pembelaaan merupakan hak terdakwa,” kata Ketua PN Bangkalan Maskur Hidayat.

Sementara itu, Kepala Kejari Bangkalan Imanuel Ahmad menjelaskan, penasehat hukum terdakwa bersikukuh kliennya tidak bersalah. Alasannya, postingan di akun facebook terdakwa hasil copy paste.

“Tapi, saat kami tanya dari mana sumber tulisan yang diposting tidak bisa menjawab,” ungkapnya. (Nahda)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here