Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 14 Dec 2020 16:41 WIB ·

Terdakwa Kasus Penistaan Agama Ajukan Pledoi Minta Dibebaskan


Terdakwa Kasus Penistaan Agama Ajukan Pledoi Minta Dibebaskan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sidang perkara kasus dugaan penistaan agama dengan agenda pengajuan nota pembelaan atau pledoi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Senin (14/12/2020).

Terdakwa AHB memohon agar majelis hakim membebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

JPU menuntut pegawai Dinas Perhubungan Bangkalan itu dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Penasehat hukum oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini meyakini kliennya tidak bersalah.

“Meminta dibebaskan dari segala tuntutan melalui nota pembelaaan merupakan hak terdakwa,” kata Ketua PN Bangkalan Maskur Hidayat.

Sementara itu, Kepala Kejari Bangkalan Imanuel Ahmad menjelaskan, penasehat hukum terdakwa bersikukuh kliennya tidak bersalah. Alasannya, postingan di akun facebook terdakwa hasil copy paste.

“Tapi, saat kami tanya dari mana sumber tulisan yang diposting tidak bisa menjawab,” ungkapnya. (Nahda)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jalan Desa Gemurung-Tebel Rusak, Begini Respon Pemkab Sidoarjo

14 March 2024 - 16:11 WIB

20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

11 March 2024 - 15:54 WIB

GERAK CEPAT MEMBANGUN DESA; KKN 03 STAI AL-HAMIDIYAH BANGKALAN SUKSES TERAPKAN PROGRAM BLUE GREEN ECONOMY

6 January 2024 - 20:24 WIB

Pj Bupati Bangkalan Sebut Petani Jual Hasil Pertanian ke-Surabaya dan Dijual Lagi ke-Bangkalan Sehingga Harganya Menjadi Mahal

20 December 2023 - 10:31 WIB

Siltap Kades Naik Menjadi 5,4 Juta, Ini Alasan Pemkab Bangkalan

7 December 2023 - 14:05 WIB

Dihadapan Kades Se Bangkalan, Safiudin Asmoro Sampaikan Pentingnya Penguatan Sistem Demokrasi di Indonesia

12 November 2023 - 16:23 WIB

Trending di Uncategorized