Tak Punya e-KTP, Sekitar 7000 Jiwa Dicoret Sementara dari DPT

Rapat pleno penetapan DPT

BANGKALAN, Lingkarjatim.com Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Hubernur dan Wakil Gubernur serta Pmilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2018 di kantor KPU Jl Re Martadinata, Kamis (19/04/2018).

Dalam sesi wawancara dengan awak media Fauzan Jakfar menyampaikan bahwa kurang lebih sekitar tujuh ribuan pemilih dicoret sementara dari DPT. Penyebabnya pemilih sebanyak itu masuk daftar pemilih yang tidak memiliki e-KTP dan Suket.

“Sebenarnya memenuhi syarat tapi kemarin masuk daftar AC-KWK yang tidak memiliki e-KTP dan Suket dan karena sampai kemarin masih belum mempunyai e-KTP atau Suket terpaksa kita keluarkan,” ujarnya.

Fauzan menjelaskan kalaupun dikeluarkan prosesnya masih sampai tanggal 27 juni, jika nantinya yang bersangkutan sudah melakukan perekaman dan punya e-KTP atau Suket, yang bersangkutan bisa menggunakan hak pilihnya.

“Bisa digunakan dengan syarat bisa membawa dan menunjukkan e-KTP atau Suket pada hari pencoblosan,” jelasnya.

Selain itu alumni UINSA Surabaya itu menyebutkan jumlah pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun tepat pada tanggal 27 Juni mendatang jumlahnya sekitar kurang lebih 23 ribuan.

“Kalau pemilih pemula yang sudah berumur 17-18 tahun hari ini itu mencapai 70 ribuan dan itu sudah mempunyai e-KTP dan suket dan sudah kita masukkan semua,” terangnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment