Tak Kantongi Izin, Resto, Apotek dan 2 Tower di Segel

Petugas saat menyegel resto Ayam Geprek Bensu Madura

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Bangkalan menyegel resto Ayam Geprek Bensu Madura yang berada di Jl Ketengan dan Apotek Komplit 24 Jam (K 24) di Jl Raya Burneh lantaran tidak mengantongi Izin, Selasa (18/9/2018).

Tidak hanya itu, Satpol PP yang didampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan juga menyegel tower telekomunikasi yang berada di Kampung Jekan, Desa Jeddih, Kecamatan Socah dan Tower yang belum aktif di Desa Socah, Kecamatan Socah, Bangkalan.

“Kalau yang warung makan dan apotek tidak mengantongi izin usaha (SIUP dan TDP). Kalau yang tower tidak mengantongi izin mendirikan tower dan bangunan,” kata Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Satpol PP Bangkalan Rahmat Romadhon.

Pihaknya memberi waktu selama satu minggu kepada pemilik warung, apotek dan kedua tower tersebut untuk mengurus izin ke Dinas yang berwenang.

“Tapi kalau dalam satu minggu ini tidak ada iktikad baik untuk mengurus izin, maka kami akan melakukan penyegelan dengan memberhentikan kegiatannya,” ujarnya.

Senada juga disampaikan Kepala Dinas PMPTSP Bangkalan Hasan Faisol. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda untuk menindak setiap usaha maupun bangunan yang berdiri tanpa izin.

“Ini berlaku bagi semua pengusaha yang ada di Bangkalan, baik bagi pengusaha yang baru mau masuk ke Bangkalan. Maka dari itu, bagi semua pengusaha yang mau membuka usaha di Bangkalan segera mengurus izinnya,” ujar Faisol.

Dari empat tempat yang di segel oleh Satpol PP tersebut, pihaknya masih mengaku akan melakukan evaluasi kembali untuk mengatahui usaha mana lagi yang tidak mengantongi izin.

“Mungkin di Bangkalan ini masih ada pengusaha yang belum mengurus izin. Maka dari itu kami sarankan untuk segera mengurus izin sebelum ditindak,” tutupnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment