Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 2 Jan 2018 08:40 WIB ·

Tak Diijinkan Mundur, Kuasa Hukum Muhni Akan Gugat Bupati Bangkalan


Tak Diijinkan Mundur, Kuasa Hukum Muhni Akan Gugat Bupati Bangkalan Perbesar

M Sholeh kuasa hukum muhni (dua dari kiri) saat ditemui oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Ismed Efendi (dua dari kanan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan periode 2018-2023 sudah didepan mata, yakni pada tanggal 8 Januari tahun ini. Namun sampai saat ini Muhni bakal calon wakil bupati yang akan berpasangan dengan KH Abd Latif Amin Imron yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan belum mendapatkan restu dari Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad atas pengunduran dirinya.

Oleh sebab itu M Sholeh selaku kuasa hukum Muhni mendatangi Pemkab Bangkalan untuk memperingatkan Bupati yang akrab disapa Ra Momon bahwa tindakan yang dilakukannya salah. Sayangnya Ra Momon sedang tidak dikantor, sehingga yang menemuinya adalah Asisten 1 Bidang Pemerintah Pemkab Bangkalan Ismed Efendi.

“Yang pertama tujuan kami untuk silaturahmi kepada pak Bupati, karena pada tahun 2012 saya pernah menjadi kuasa hukumnya untuk membela beliau dan alhamdulillah kami menang, iya mudah-mudahan saja masih ingat,” katanya kepada awak media, Selasa (2/1/2018).

Yang kedua kata Sholeh, tujuannya mendatangi Kantor Bupati untuk memperingatkan Ra Momon terkait tindakannya sebagai Bupati yang tidak mengizinkan Muhni sebagai Kepala Dinas Pendidikan untuk mengundurkan diri.

“Padahal pak Muhni dalam waktu dekat ini yakni pada tanggal 8 besok sudah harus mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati Bangkalan yang berpasangan dengan Ra Latif,” paparnya.

Menurut dirinya Muhni sudah melakukan iktikad baik. Sebab mulai jauh-jauh hari yakni sejak bulan Agustus sudah mengirimkan surat kepada Bupati untuk mengundurkan diri supaya tidak terjadi konflik interes dan tidak menyalah gunakan jabatannya sebagai Kepala Dinas untuk kepentingan Pilkada.

“Tapi iktikad baik itu tidak disambut baik oleh pak Bupati. Menurut kami pak Muhni ini satu-satunya pegawai negeri yang jauh-jauh hari mundur karena mau mengikuti Pilkada, di daerah lain itu rata-rata mundurnya setelah ada penetapan,” ujar Sholeh.

Dirinya menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Agustus ada surat yang isinya berbunyi bahwa pak Muhni tidak diizinkan mundur oleh Bupati karena tenaga dan pikirannya masih dibutuhkan.

“Nah ini bias, disatu sisi kami memaknai apakah ini karena sayang atau menjegal, tetapi kami lebih melihat dominannya adalah untuk menjegal,” katanya.

Maka dari itu jika Bupati tidak memberikan respon, maka pihaknya akan mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab sebenarnya sudah ada waktu 2 bulan lebih untuk Bupati memberikan kebijakan yang arif, namun sampai hari ini kebijakan arif tersebut tidak ada.

“Nah mumpung masih belum tanggal 8 Januari besok kami mengajukan gugatan ke PTUN. Supaya PTUN yang memberikan keputusan bahwa tindakannya itu salah,” tutupnya.

Sementara Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Bangkalan Ismed Efendi mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai kewenangan terhadap hal tersebut. Namun ia berjanji akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Bangkalan.

“Kami akan sampaikan, tapi alangkah lebih baiknya kalau mereka bertemu langsung dengan Bupati, kami siap memfasilitasinya,” singkatnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL