Tahun 2017, Angka Kecelakaan Pelajar di Bangkalan Masih Tinggi

Foto bersama saat acara MoU di Polres Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Angka kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) tahun 2017 di Kabupaten Bangkalan cukup tinggi yaitu mencapai 192 peristiwa. Parahnya dari jumlah itu banyak korban Laka lantas adalah anak-anak yang masih belia atau masih berstatus pelajar.

Berdasarkan data yang didapat dari Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bangkalan (Satlantas) Polres Bangkalan korban Laka lantas dari usia 0 sampai 9 tahun ada 9 orang, usia 10 sampai 15 tahun ada 27 orang, usia16 sampai 30 tahun ada 150 orang, usia 31 sampai 40 tahun ada 52 orang, usia 41 sampai 50 ada 69 orang dan diatas usia 51 tahun ada 52 orang.

“Berarti ini angka kecalakaan untuk anak yang masih dibawah umur mencapai 36 orang dari usia 0 sampai 9 tahun dan dari usia 10 sampai 15 tahun, dan mereka ini pasti belum punya SIM,” ujar Kabagsumda Polres Bangkalan AKP Abdul Cholik saat mewakili Kapolres Bangkalan dalam MoU Polres Bangkalan bersama Dinas Pendidikan dan Kemenag serta pembacaan ikrar dalam rangka cipkon menjelang natal 2017 dan tahun baru 2018, Rabu (13/12/2017).

Sementara untuk profesi korban Laka lantas tahun 2017 di Kabupaten Bangkalan di dominasi oleh Swasta sebanyak 259 orang, kemudian diurutan kedua ditempati oleh pelajar sebanyak 70 orang, mahasiswa 16 orang, PNS 6 orang, TNI/Polri 2 orang dan lain-lain 6 orang.

“Karena angka kecelakaan dengan korban pelajar masih cukup tinggi yaitu 70 orang maka MoU ini sangat penting dilakukan untuk dilakukan untuk menekan angka kecelakaan yang menimpa adik-adik kita semua,” imbuhnya.

Sementara Tri Heri Suhartinah perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan menghimbau kepada semua anak-anak sekolah yang belum cukup umur dan belum mempunyai SIM untuk tidak membawa motor sendiri.

“Ini orang tua seharusnya jangan mengijinkan anaknya untuk membawa motor sendiri jika belum berumur 17 tahun dan belum mempunyai SIM, karena jika terjadi kecelakaan siapa yang akan tanggung jawab,” ujarnya.

Sementara Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prastyanto mengatakan acara penandatanganan MoU tersebut adalah dalam rangka cipta kondisi menjelang hari Natal 2017 dan tahun baru 2018.

“Yang kita antisipasi juga adalah konvoi di malam liburan Natal dan tahun baru 2018 serta penggunaan knalpot bron yang melanggar aturan,” tuturnya.

Dalam acara penandatanganan MoU tersebut, Polres Bangkalan mengundang puluhan siswa perwakilan dari sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Bangkalan dengan didampingi kepala sekolahnya masing-masing. (Lim)

Leave a Comment