Sosialisasi UU Pemilu, Ini Kata ZA

Zainuddin Amali (ZA) Ketua Komisi II DPR RI

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Zainuddin Amali Ketua Komisi II DPR RI menghadiri acara sosialisasi Undang-undang No: 7 tahun 2017 tentang Bidang Kepemiluan, Sabtu (14/10/2017) di Hotel Ningrat Bangkalan.

Dalam paparannya di hadapan ratusan peserta yang hadir, Politisi Partai Golkar itu mengatakan sosialisasi itu sangatlah penting, khususnya untuk Partai Politik. Mengingat undang-undang yang menaungi pelaksanaan pemilihan umum itu banyak dinamikanya. “Kita harus bisa melihat dinamika yang ada bagaimana proses pembahasan undang-undang ini,” ujarnya.

Dijelaskan ZA sapaan akrabnya, Undang-undang No: 7 tahun 2017 itu adalah penyatuan dari tiga undang-undang sebelumnya. Ketiganya itu tentang UU Penyelenggara, UU Pilpres dan UU Legislatif. “Ini kan sesuatu yang baru,” ucapnya.

Oleh karena ZA mengatakan sangat penting melakukan sosialisasi tersebut baik untuk partai politik, LSM, Ormas, dan juga teman-teman media. “Kita sudah keliling seluruh Indonesia,” tuturnya.

Menurutnya, yang menjadi hal baru dari Undang-undang ini adalah sistem threshold yang dulu hanya 3,5% sekarang menjadi 4%. Dan juga sistem penghitungan suara yang mengguanakan saint lague murni.

Tak hanya itu lebih lanjut ZA menjelaskan dalam UU tersebut nantinya Panwaslu Kabupaten akan bersifat permanen artinya jabatannya akan seperti KPU. “Sudah tidak ADHOC lagi,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment