Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Jul 2018 10:37 WIB ·

Soal Susu Kental Manis, Disdag Bangkalan Tunggu Instruksi BPOM


Soal Susu Kental Manis, Disdag Bangkalan Tunggu Instruksi BPOM Perbesar

Budi Utomo, Kepala Disdag Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Susu kental manis belum lama ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat, termasuk di kota Dzikir dan Sholawat Bangkalan.

Sebab, berdasarkan hasil rilis dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), kandungan Susu Kental Manis (SKM) tidak mengandung padatan susu.

Walaupun kabar ini menghebohkan masyarakat Bangkalan, namun, Pemerintah Kabupaten Bangkalan belum mengambil langkah atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bangkalan, Budi Utomo. Ia mengaku telah mendengar kabar itu, namun Disdag belum mengambil langkah karena belum ada instruksi dari BPOM.

“Sampai saat ini belum ada instruksi. Jika ada instruksi, nanti kami pasti tindaklanjuti,” katanya, Jumat (6/7/2018).

Kata Budi Utomo, surat edaran yang dikeluarkan oleh BPOM beberapa waktu lalu hanya bersifat himbauan. Sebab, kandungan susu dalam kemasan SKM tersebut tidak sepenuhnya murni. Meski demikian hal itu juga tidak membahayakan.

“Tapi kalau misalkan nanti ada petunjuk dari BPOM untuk ditarik, kami pasti akan menariknya. Sampai saat ini belum ada petunjuk,”ungkapnya.

Seperti dikutip Kumparan.com Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menyebut produk susu kental manis yang selama ini beredar justru tidak mengandung padatan susu.

Produk susu kental manis hanya mengandung lemak susu minimal 8%, protein (Nx6,38) minimal 6,5% dan tidak mengandung padatan susu sama sekali.

Produk susu yang disarankan adalah susu evaporasi seperti susu UHT, susu pasteurisasi, susu steril, susu segar dan susu skim.

BPOM juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018. Beberapa larangan yang perlu diperhatikan yakni:

a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.

b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA