Soal SDN Banyuneng Laok, Kadisdik Bangkalan: Tidak Direhab Karena Sempat Terkendala Status Tanah

Rapat di ruang komisi D DPRD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkalan, Selasa (17/12).

Rapat itu menindaklanjuti hasil sidak anggota Komisi ke SDN Banyuning Laok 1 yang ambruk, Senin (16/13) kemarin.

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan perlu ada solusi sementara agar siswa SDN Banyuneng Laok 1 tetap bisa belajar dengan nyaman. 

Rapat komisi, kata dia, mengusulkan pembangunan  hunian sementara (huntara) di sekolah itu sampai kelas yang ambruk dibangun ulang.

“Insyaallah dalam waktu satu bulan ke depan akan dilakukan langkah-langkah seperti itu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Disdik Bangkalan, Bambang Budi Mustika menyampaikan, tidak direhapnya Sekolah itu karena terkendala status kepemilikan tanah.

“Kenapa dari tahun-tahun sebelumnya tidak direhab, karena kendalanya di status tanah. Tapi pada tahun 2019 sudah ada klausul hibah dan kemarin sudah ada kesepakatan untuk diperbaharui lagi,” kata dia.

Bambang juga menyampaikan, pihaknya sudah merencanakan untuk merehap sekolah itu melalui dana DAK, namun, kata dia itu tidak akan maksimal.

“Karena status tanah di sana gerak, kalau melalui dana DAK, nanti tidak maksimal, sebab RAB DAK dengan kontraktual itu berbeda jauh,” kata dia.

Akhirnya, lanjut dia, kami prioritaskan ke usulan kementerian PUPR dan sudah diverifikasi oleh kementrian. “Tahun 2020 sekolah itu masuk ke dalam 21 lembaga skala prioritas. Itu kewenangan kami sementara,” lanjut dia. (Moh Iksan)

Leave a Comment