Soal DPS yang di Permasalahkan, Ini Kata Ketua KPUD Bangkalan

Fauzan Jakfar Ketua KPUD Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan berkomentar terkait jumlah DPS yang dipermasalahkan.

Fauzan Jakfar menyadari  bahwa Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) sangat banyak, dan persoalan yang dihadapi oleh para PPDP dari masing-masing desa sangat beragam.

Ia mengakatakan mungkin saja pekerjaan KPUD Bangkalan dan juga petugas dan jajarannya perlu masukan dan perbaikan dari semua pihak.

“Proses DPHP yang dilakukan oleh KPU sudah sangat terbuka, transparan dan saya yakin tahapan ini juga dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya, Sabtu (24/3/2018).

Bahkan, kata Fauzan, jika memang ada pihak-pihak yang meragukan terhadap  data yang sudah ada, ia akan melayani hal itu sesuai dengan ketentuan.

“Silahkan saja kita kan sudah terbuka, boleh perdesa, per TPS juga boleh, jika misalnya ada yang tidak terdaftar atau mungkin proses-proses yang kita lakukan ada kesalahan,” ucapnya.

Menurutnya KPU sudah melakukan tahapan pilkada secara terbuka. Bahkan pada Jumat (16/3/2018) kemarin sudah melaksanakan rapat  pleno secara terbuka.

“Kalau rapat pleno terbuka kan semua orang dapat mengetahui, dan DPHP itu yang kita jadikan dasar sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), alurnya begitu,” terang Fauzan.

Setelah dilakukan penetapan, kata alumni UINSA itu, maka by name by address tercatat didalam formulir A-1 KWK, dan formulir ini adalah DPS per TPS. Hal ini yang dicetak dan diberikan kepada masing-masing TPS untuk diumumkan di setiap desa dan diharapakan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Kemudian setelah ada tanggapan dari masyarakat maka TPS langsung melakukan perbaikan terhadap DPS itu.

“Tahapannya seperti itu, bukan berarti rekap yang kita lakukan itu adalah DPS pengumuman, yang kita lakukan adalah rekap kok, dan yang kita sampaikan juga rekap,” jelasnya.

Lebih lanjut , Fauzan menjelaskan bahwa formulir A-1 KWK itu akan diumumkan pada tanggal 24 Maret sampai 02 April 2018. Hal itu dijadikan pengumuman dan tanggapan masyarakat, jika ada tanggapan masyarakat maka pada tanggal 03-07 April 2018 itu adalah perbaikan DPS.

“Makanya nanti DPS/A-1 KWK ini akan kita berikan by name, by address loh ya. Pertama kepada Panwaslu dan kepada masing-masing pasangan calon, agar supaya bersama kita untuk memperbaiki jika ada kesalahan pada DPS yang kita punya, maka langsung sampaikan kepada masing-masing TPS,” tutupnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment