Soal BPWS Vs Sekarbungoh, Begini Kata Dosen Hukum UTM

Dosen Fakultas Hukum UTM, Syafi.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Perdebatan antara Badan pengelolaan Wilayah Suramadu (BPWS) dengan warga Dusun Sekarbungoh, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, terus menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat dalam beberapa hari terakhir.

Tak ayal membuat sejumlah elemen masyarakat ikut menyikapi permasalahan tersebut, tidak terkecuali salah satu Dosen Fakultas Hukum di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Syafi’.

Menurut Syafi’, pembangunan apapun tidak boleh dilakukan jika masih harus merampas hak konstitusional rakyat dengan dalih apapun. Apalagi bertujuan untuk memanjakan pemodal.

“Negara sesuai konstitusi, berkwajiban melindungi hak kepemilikan warganya. Jangan sampai pembangunan itu merampas hak rakyat,” ucapnya Selasa, (26/11).

Lebih lanjut, Syafi’ juga mengatakan, di Madura masih banyak lahan kosong yang bisa digunakan untuk pembangunan tersebut.

“Mestinya lahan-lahan kosong itulah yang diprioritaskan untuk dilakukan pembangunan diatasnya, jika pembangunan itu memang bertujuan untuk kemakmuran rakyat Madura,” lanjut dia.

Bahkan dirinya mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban Negara, termasuk BPWS untuk belajar dan mematuhi ketentuan konstitusi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Tidak boleh sewenang-wenang dan sepihak merampas dan menggusur hak-hak properti rakyatnya yang dilindungi oleh konstitusi,” pungkasnya.

(Moh Iksan)

Leave a Comment