Sistem Perijinan dengan OSS, Realisasi Investasi di Bangkalan Tidak Ada Perkembangan

Kantor DPMPTSP Bangkalan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejak dibuat undang-undang, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang penyelenggaraannya dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), sejauh ini tidak mengalami perkembangan. Bahkan, data realisasi investasi di Kabupaten Bangkalan mandek.

Hal itu diketahui berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan. Terhitung mulai 26 Juli 2018, realisasi investasi di Bangkalan tidak mengalami perkembangan apapun.

Meski dalam sistem OSS pengusaha cukup mengisi formulir yang tertera dalam aplikasi OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) hal itu tidak berpengaruh banyak.

“Dengan begitu, pengusaha menjadi tidak wajib menyetorkan dokumen seperti rincian tenaga kerja dan dokumen lingkungan serta berkas yang lain,” kata Kepala Bidang Pengembangan Iklim Dan Penanaman Modal Jemmi Tria Sukmana.

Jemmi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah tidak punya kewenangan untuk meminta berkas yang lain, karena belum ada payung hukum yang pasti terkait itu. Makanya dengan system baru tersebut dirinya belum bisa mengontrol investasi yang masuk ke daerah.

Mengenai pelayanan kepada pengusaha yang belum bisa melakukan pendaftaran secara online dengan menggunakan OSS, Jemmi mengatakan tetap dilayani dengan baik menggunakan server yang sudah disediakan oleh DPMPTSP.

“Kalau ada pengusaha yang kesulitan tetap kita layani. Nah disitulah kita bisa menanyakan komitmen mereka untuk menyetorkan berkas mereka yang lain,’’ terangnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment