Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Mar 2018 10:54 WIB ·

Siapa yang Berani Melapor Tindak Pidana Korupsi, KPK Akan Berikan Hadiah


Ketua KPK Agus saat memberikan sambutan Perbesar

Ketua KPK Agus saat memberikan sambutan

Ketua KPK Agus Rahardjo saat memberikan sambutan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kabar baik datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu mengumumkan bagi siapa saja yang berani melapor soal tindak pidana korupsi maka akan mendapatkan hadiah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat menghadiri musyawarah besar (Mubes) Asschal I Ponpes Syaikhona M Kholil Demangan, Bangkalan, Sabtu (31/03/18).

Dalam kesempatan itu ia menegaskan akan memberikan hadiah kepada masyarakat jika ada yang berani melaporkan tindak pidana korupsi.

“Terutama bagi staf kantor pemerintahan yang ada di daerah. Tentunya mereka mengetahui tentang rahasia-rahasia yang ada,” ujarnya.

Asalkan dengan syarat, kata Agus laporan tersebut sesuai dan barang buktinya lengkap, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh KPK. Dan yang paling penting adalah tidak memfitnah.

“Anda ingat tidak, KPK akan memberikan hadiah (Reaward) jika anda melapor, siapa yang melapor akan dapat hadiahnya, asal bukan fitnah,” jelasnya.

Bagi yang berani melaporkan tindak pidana korupsi ke KPK, ia menjamin tidak akan mencantumkan nama-nama yang diberi hadiah, hal itu sesuai dengan PP. Nomor 71 tahun 2000.

“Uang yang dikembalikan nantinya, 2 per 100 adalah milik pelapor,” tegasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL