Setubuhi Anak Dibawah Umur 4 Kali, DS Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka DS saat ditanya oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – GS (20th) warga Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan itu harus mendekam di balik jeruji besi. Ia berurusan dengan petugas kepolisian lantaran kasus pemerkosaan yang dilakukannya 2 tahun silam.

DS tega memperkosa Bunga (nama samaran) warga Kelurahan Bancaran, Bangkalan. Tak hanya sekali, DS menyetubuhi gadis yang masih berumur 17 tahun sebanyak 4 kali dengan di iming-imingi akan dinikahi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo mengatakan, pada waktu kejadian korban masih berumur 16 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu dirumahnya sendiri selama 4 kali.

“Korban di iming-imingi akan dinikahi oleh pelaku makanya dia mau melakukan hubungan suami istri itu,” ujarnya, Selasa (10/10/2017).

Dijelaskan Anton, pada tahun 2015 pelaku menjemput korban di daerah sekitar rumahnya korban untuk diajak jalan-jalan. Namun, ternyata pelaku membawa korban kerumahnya sendiri.

“Waktu itu malam hari, dirumahnya itu pelaku memaksa koban untuk berhubungan intim,” imbuhnya.

Ternyata tak sampai disitu, merasa belum puas akhirnya pelaku mengulangi perbuatannya itu sampai 4 kali dengan rentan waktu yang berbeda.

“Kejadiannya itu tanggal 9 November 2015, melapor pada bulan Februari 2016, setelah sempat buron pelaku ditangkap tanggal 6 Oktober dirumahnya,” pungkasnya.

Menariknya, saat ditanya oleh awak media, pelaku melakukan hal itu atas dasar suka sama suka dan tidak ada pemaksaan.

“Saya tidak memaksa, kita melakukan itu atas dasar suka sama suka,” katanya.

Namun karena korban masih dibawah umur, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana15 tahun penjara paling singkat 4 tahun penjara. (Zan/Lim)

 

Leave a Comment