Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 30 Oct 2019 06:36 WIB ·

Setelah Melantik Komisioner KI, Ini Harapan Bupati Bangkalan


Setelah Melantik Komisioner KI, Ini Harapan Bupati Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron melantik lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan periode 2019-2023, Rabu (30/10).

Lima anggota KI yang baru dilantik tersebut yaitu Badrun, Abdul Rohim, Yunus Mansur Yasin, M Sodiq dan Siti Amina.

Bupati yang akrab disapa Ra Latief ini, dalam sambutannya mengatakan sesuai amanat undang-undang tugas KI adalah mendorong keterbukaan informasi.

“Sesuai tugas dan fungsinya, KI bisa menggelar sidang ajudikasi non litigasi sengketa informasi,” ujar dia.

Ra Latif menambahkan, saat ini sudah jamannya keterbukaan informasi. Jadi ia berharap hasil putusan sidang KI tidak ada yang menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Dengan dilantiknya Komisioner KI yang baru, Kami berharap keterbukaan informasi di Kabupaten Bangkalan bisa semakin baik. Semuanya demi kemaslahatan bersama terutama masyarakat Bangkalan,” kata dia.

Ra Latif juga menjelaskan Kabupaten Bangkalan adalah Kabupaten pertama yang membentuk Komisi Informasi di Indonesia.

“Mungkin disini belum banyak yang tahu bahwa kami yang membentuk KI untuk pertama kali,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL