Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Oct 2018 11:34 WIB ·

Selama 10 Bulan Baru 245 Orang yang Mengurus Akta Kematian


Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan kematian Dispendukcapil Bangkalan, Rakhmat. Perbesar

Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan kematian Dispendukcapil Bangkalan, Rakhmat.

Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan kematian Dispendukcapil Bangkalan, Rakhmat.

BANGKALAN, Lingkarjatim.com- Sampai tahun 2018 data kematian penduduk di kabupaten Bangkalan masih sangat rendah. Walaupun sudah ada ketentuan penegasan bahwa setiap peristiwa kependudukan wajib dilaporkan oleh penduduk, khususnya pencatatan kematian.

Hal itu berdasarkan data pencatatan akta kematian sejak 01 Januari 2018 sampai 12 Oktober 2018. Dari data tersebut hanya ada 245 orang yang mengurus akta Kematian.

Kasi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian, Rakhmat mengatakan, masyarakat masih belum menyadari atas pentingnya dokumen seperti akta Kematian.

“Iya masih belum ada kesadaran dari masyarakat untuk melaporkan keluarganya yang sudah meninggal,” terangnya. Jumat (12/10/2018)

Menurut Rakhmat, data tersebut sangat timpang dengan permohonan akta kelahiran, sebab saat ini akta kelahiran sudah hampir mencapai 100%.

“Sementara akta Kematian ini setiap hari masih sedikit, kalau ada ya satu sampai lima orang, itupun kalau ada,” katanya.

Saat ini masyarakat masih belum mengetahui manfaat akta Kematian. Salah satu manfaat mengurus akta Kematian adalah bisa mengklaim asuransi ketika keluarganya meninggal.

Setelah itu lanjut Rakhmat, untuk keperluan ahli waris dan melamar sebagai Polri-TNI. Sebab, ada kasusnya ketika pelamar hanya menyertakan surat kuning dari Kepala Desa itu ditolak.

“Harus menunjukkan akta Kematian yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil, dan untuk pegawai itu wajib membuat akta Kematian,” terangnya.

Bahkan ujar Rakhmat, dalam rangka penyajian data yang akurat dan valid salah satunya tertib dalam laporan kematian.

Pihaknya mengaku akan lebih semangat lagi dalam mensosialisasikan pentingnya laporan kematian kepada masyarakat.

Bagi masyarakat yang tidak memahami bisa melalui perangkat Desa yang memang bertugas melayani masyarakatnya untuk melaporkan jika ada warganya yang meninggal dunia.

“Hal itu bisa untuk berbagai manfaat, baik publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum,” pungkasnya. (Zan/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA