BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Saat menemui pendemo dari PMII dan HMI Bangkalan, Selasa (4/12/2018), Kepala Kejari Bangkalan menyebut kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi kambing etawa mencapai 432 juta rupiah.
Untuk itu peserta demo meminta pihak Kejari Bangkalan tidak boleh salah dalam menetapkan tersangka dalam kasus tahun anggaran 2017 itu.
“Kejari tidak boleh masuk angin dalam menetapkan tersangka dan harus benar-benar orang yang bersalah dalam kasus kambing etawa ini,” ujar Ketua PC PMII Bangkalan Baijuri Alwi.
Selain itu ia meminta Kejari untuk segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus pengadaan di tahun 2017 itu.
“Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Pihak Kejari selalu menyebut pasti ada tersangka,” katanya.
Ia menilai pihak Kejari lelet dalam menangani kasus yang melibatkan banyak pihak itu. Buktinya kata dia Kejari enggan menyebut siapa tersangka dalam kasus itu.
“Sebenarnya Kejari sudah mengantongi kan nama tersangka. Ayo sampaikan pada kami atau kalau tidak pada media,” imbuh Baijuri Alwi.
Pria berkacamata itu mengatakan prestasi Kejari dalam menangani kasus korupsi dianggap tidak ada. “Nihil prestasi kejaksaan ini, padahal kita semua sudah mengawal kasus ini, mau menunggu siapa lagi,” terangnya.
Ia menilai Kejari telah masuk angin dengan sengaja mengulur-ulur waktu penetapan tersangka. “Kerugian negara sudah jelas. Jika tidak segera penetapan tersangka silahkan Kajari angkat kaki dari bumi Bangkalan,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua PC HMI Bangkalan Abdus Salam. Ia juga mempertanyakan kenapa penanganan kasus kambing etawa ini tidak segera diselesaikan dan terkesan tertutup.
“Yang jelas ini sudah ada kerugian negara, apalagi yang harus kita tunggu, kita tidak ingin penegak hukum pilih-pilih tersangka, kita ingin penegakan hukum menjadi angin segar bagi masyarakat dengan cara secepatnya Kejari menetapkan tersangka, jangan mengulur-ulur waktu,” katanya. (Lim)