Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Nov 2017 09:58 WIB ·

Salah Satu Anggota Panwaskab Dilaporkan ke DKPP, Ini Sebabnya


Salah Satu Anggota Panwaskab Dilaporkan ke DKPP, Ini Sebabnya Perbesar

Suasana sidang perdana

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Terpilihnya Abd. Aziz sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Bangkalan diduga bermasalah. Hal itu  disampaikan langsung oleh Fahrillah, pada sidang perdana di Bawaslu Jatim kemarin, Kamis (16/11/2017).

Fahrillah salah satu peserta rekrutmen Panwaslu Kabupaten Bangkalan melaporkan Abd. Aziz kepada DKPP RI pada tanggal 10 Oktober 2017 dan diterima dan layak disidangkan oleh DKPP RI pada tanggal 25 Oktober 2017 dengan dibuktikan nomor registrasi perkara 127/DKPP-PKE-VI/2017.

Dugaan Fahrillah itu bukan tidak beralasan, sebab Abd. Aziz diduga tidak menaati aturan dalam pengumuman yang diberikan oleh Tim Seleksi (Timsel).

Padahal pengumuman tersebut tertera setiap peserta calon panwaskab harus melengkapi daftar administrasi dimulai pada tanggal 17-23 Juni 2017. Namun, Pada saat itu, kata Fahrillah, Abd Aziz tidak menyertakan surat keterangan tidak dipidana selama lima tahun dari Pengadilan Negeri Bangkalan.

Walaupun berkas belum lengkap tetapi Abd Aziz ternyata lolos administrasi dan bahkan Abd. Aziz lolos tes tulis. Kata, Fahrillah setelah lulus tes tulis harus mengikuti tes wawancara di Hotel Sahid pada Hari Rabu, 19 Juli 2017.

“Timsel masih memberikan waktu toleransi kepada peserta yang belum melengkapi berkas termasuk surat keterangan Pidana dari pengadilan sampai batas akhir tes wawancara yaitu tanggal 19 Juli 2017 tadi,” Jelasnya.

Ternyata, Menurutnya pada tanggal 19 Juli 2017  Abd. Aziz  dicurigai belum menyerahkan surat keterangan tidak di pidana tersebut. Anehnya lagi Abd Aziz masih lolos sebagai anggota Panwaskab Bangkalan.

“Fakta persidangan saudara Abd Aziz terbukti dan mengakui tidak melengkapi berkas dan telah menyerahkan sesuai aturan yang dibuat Timsel,” kata Fahrillah usai mengikuti sidang perdananya.

Dan juga terbukti, Surat tidak di pidana dari Pengadilan Negeri Bangkalan dikeluarkan pada tanggal 27 Juli 2017. Oleh sebab itu Fahri menaruh curiga kenapa Abd Aziz bisa lolos.

“Pastinya ada yang tidak beres, padahal peserta yang lain banyak yang lengkap, tapi kok yang tidak lengkap secara administratif yang diloloskan, dan saya sudah memiliki 8 bukti dan 3 bukti tambahan jadi semua ada 11 bukti,” ujar alumni Pasca Sarjana Ilmu Hukum UTM itu.

Perlu diketahui, sidang perdana itu dipimpin hakim atau tim pemeriksa daerah (TPD) Prof Muhammad dan Alfitra Salam, juga dihadiri langsung oleh ketua KPUD Jatim Eko Sasmito.

Namun sayangnya, Dalam persidangan tersebut ketua Timsel dan mantan Bawaslu Jatim tidak menghadiri sidang tersebut.

Dikonfirmasi melalui telepon Ketua Panwaskab Bangkalan Mustain Saleh tidak menjawab, bahkan dicoba melalui via Watsapp terkait adanya dugaan tersebut hanya dibaca.

Sementara ketua Timsel, Nunuk Nuswardani mengaku tidak mungkin peserta diloloskan dengan tidak melengkapi administrasi.

“Tidak mungkinlah, semua diperlakukan sama, lagi pula itu hasil rapat Timsel, kalau memang benar tinggal mencocokkan saja dengan bukti yang ada di Timsel,” katanya.

Ditanya soal kenapa tidak hadir waktu sidang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu mengaku ada keperluan diluar kota. “Kemarin tidak hadir karena ada diperjalanan ke luar kota,” pungkasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL