Resmi Digratiskan, Jasa Marga Tak Lagi Menjadi Operator Jembatan Suramadu

Humas Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Biaya pemeliharaan jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) sebelum dijadikan jembatan non tol atau jalan umum, menjadi tanggung jawab Jasa Marga yang merupakan operator Jembatan Suramadu sejak 2014.

Namun setelah pemerintah memutuskan untuk menjadikan jembatan yang menghubungkan Surabaya dan Madura sebagai jembatan no tol, maka biaya perawatannya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Dua tahun lalu, pemerintah memangkas tarif 50 persen, sementara kendaraan roda dua diberi kelonggaran tak dikenakan tarif. Sebelumnya, untuk mobil golongan I seperti sedan, jip, pikap dan bus harus membayar Rp15 ribu.

Sedangkan kendaraan golongan II seperti truk dua gandar harus membayar Rp22.500, dan kendaraan golongan III seperti truk tiga dikenakan biaya Rp30 ribu.

Kendaraan golongan IV seperti truk empat gandar dikenakan biaya Rp37.500 dan kendaraan golongan V yakni truk lima gandar harus membayar Rp45 ribu untuk melawati jembatan Suramadu.

Dengan dijadikannya Jembatan non tol atau jalan umum, berarti Jembatan Suramadu bebas dari tarif. Oleh sebab itu pihak Jasa Marga secara perlahan-lahan akan memasang tulisan yang berisi tidak ada transaksi di pintu masuk jembatan Suramadu.

“Kalau merobohkan gerbang pintu masuk itu butuh waktu,” ujar Humas Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso kepada awak media di acara peresmian pembebasan biaya Suramadu, Sabtu (27/10/2018).

Mengenai pemeliharaan jembatan Suramadu setelah di jadikan jalan umum, pihaknya yakin akan keputusan pemerintah tersebut. Sebab menurut Dwimawan, pemerintah sudah mempunyai cara yang baik untuk menangani pemeliharaan jembatan Suramadu.

Namun kata Dwimawan, jika Jembatan Suramadu sudah tidak jadi jalan tol atau sudah jadi jalan umum, tentu operator Jasa Marga sudah tidak ada lagi di jembatan Suramadu.

“Karena ini sudah menjadi jalan umum. Kalau jalan umum kan ada kepolisian yang mengawasi sebagaimana jalan umum lainnya,” paparnya.

“Jadi sebenarnya kami sebagai operator jalan tol, ada standart pelayanan minimal (SPM), kalau ada kecelakaan paling lambat berapa menit putgas kami sudah harus sampai, terus kami juga harus menyediakan derect, itu kan ada SPM- nya kalau itu jalan tol,” tambah Dwimawan mengakhiri wawancara dengan awak media. (Atep/Lim)

Leave a Comment