Remaja 17 Tahun Ini Bantu Ayahnya Mengedarkan Sabu

Ahmad Fahrur Rosi saat di Polres Bangkalan

BANGKALAN, lingkarjatim.com –  Ahmad Fahrur Rosi, Bocah 17 tahun asal jalan KH Asyari V/29 RT 001-RW 003, Kelurahan Demangan, Bangkalan ini ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu.  Walaupun masih berumur 17 tahun Rosi susah memiliki istri yang sudah hamil tua.

Pekerjaan haram itu dilakukan untuk membantu Abd Cholik yang tak lain adalah bapaknya sendiri. Cholik memang sudah menjadi incaran polisi. Dia diduga menjadi penyedia barang haram tersebut.

Tersangka ditangkap di rumahnya. Target utama polisi menangkap Cholik, tetapi justru Rosi lah yang tertangkap waktu itu. Dia tak berkutik setelah digrebek polisi. Bahkan berusaha membuang barang bukti.

“Tapi petugas berhasil menemukannya dan langsung dibawa Ke Polres Bangkalan,”kata Waka Polres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, Senin(21/1/2018).

Rentetan kasus ini begitu rapi. Tersangka dalam kasus ini berperan sebagai perantara sekaligus pengedar dagangan bapaknya itu. Cholik sengaja menitipkan barang itu ke anaknya untuk diedarkan ke budak sabu lainnya.

“Tersangka ini yang bertugas melayani pembelian sabu, selain itu dia juga pemakai. Kita masih memburu cholik,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, dua buah kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,28 dan 0,25 gram.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika ancaman hukumannya lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment