Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 13 Oct 2017 09:29 WIB ·

Ratusan Santri Gruduk Gudang Penyimpanan Air Mineral, Ada Apa?


Ratusan Santri Gruduk Gudang Penyimpanan Air Mineral, Ada Apa? Perbesar

Ratusan santri saat menggruduk gudang penyimpanan CV Andika Tirta Abadi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Jumat siang (13/10/2017) usai sholat jumat, ratusan santri dari Ponpes Ibnu Cholil yang beralamat di Jl Halim Perdana Kusuma, Mlajah, Bangkalan, menggruduk gudang penyimpanan air mineral CV Andika Tirta Abadi yang tak jauh dari lokasi Ponpes.

Ratusan santri itu membawa sebuah papan nama bertuliskan “Status tanah sertifikat hak milik No: 5048 dalam Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya No: 114/G/2017/PTUN.Sby”.

Sambil meneriakkan kalimat tauhid, ratusan santri itu menancapkan papan nama tersebut persis di depan pintu masuk gudang. Untungnya tak sampai ada bentrok antara pihak santri dengan pihak gudang. Setelah memasang papan nama itu ratusan santri tersebut bubar dengan tertib.

KH Imam Bukhori Pengasuh Ponpes Ibnu Cholil mengatakan tujuan dari pemasangan papan sengketa tersebut adalah hanya untuk menegaskan bahwa tanah seluas 3500 meter persegi itu sedang dalam proses hukum.

“Ya hanya untuk menegaskan saja agar tidak terbangun opini yang macam-macam di masyarakat,” ujar Kiai yang akrab disapa Ra Imam itu.

Ia mengaku membeli tanah tersebut kepada penggarap yang terus digarap sampai tahun 2016. Menurutnya saat pembangunan jembatan, penggarapan akhirnya terpaksa dihentikan.

“Waktu saya telusuri ternyata sudah ada sertifikat atas nama Yakub yang bukan penggarap, tentu saya kaget dari mana sertifikat itu,” imbuhnya.

Sampai-sampai untuk memastikan dari mana munculnya sertifikat itu, ia mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan. Namun kata Ra Imam pihak BPN juga tidak tahu dari mana munculnya sertifikat itu.

“Kan aneh jika tiba-tiba muncul sertifikat yang tidak ketahui historinya,” tuturnya.

Lebih lanjut Ra Imam menjelaskan, sempat ada pertemuan antara pihaknya dengan pihak CV Andika Tirta Abadi. Namun dalam pertemuan tidak menemukan titik temu kesepakatan.

“Ya sudah akhirnya kita sepakat untuk menempuh jalur hukum, saya gugat di PTUN,” ucapnya.

Namun, lanjut Ra Imam, belum selesai proses hukum di PTUN, CV Andika Tirta Abadi ada tanda-tanda akan bermain dengan mendatangkan sejumlah tentara dan preman.

“Nah kita kaget ada apa ini kok sampai segitunya, mendatangkan angkatan laut dan preman segala, berarti kan mereka nantang, ya sudah akhirnya kita pasang papan nama seperti itu,” katanya.

Ia berharap semua pihak bisa menyerahkan kasus sengketa tanah tersebut pada proses hukum yang sedang berjalan, tidak usah bersikap arogan apalagi sampai minta bantuan preman.

“Biarkan proses hukum terus berjalan jangan bersikap arogan seperti itu,” pungkasnya.

Sementara itu, General Manager CV Andika Tirta Abadi Ferry Nofandy bercerita bahwa ia menerima surat protes dari pihak Ra Imam setelah pembangunan gudang selesai. Surat protes tersebut menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Ra Imam.

“Padahal kami ini sudah melakukan semua persyaratan jual beli, sertifikasi dari BPN segala macam, bahkan ijin operasional kami lengkap,” ujarnya.

Ia mengaku membeli tanah tersebut dengan sertifikat tanah atas nama Yakub, dan saat ini sertifikat tersebut sudah dibalik nama atas nama perusahaan.

“Namun ternyata Pak Kiai Imam Bukhori tetap mengklaim bahwa ini adalah tanahnya beliau, saya kurang paham apa dasarnya,” imbuhnya.

Ia mengaku bingung dengan masalah tersebut. Ia juga mendengar bahwa pihak Ra Imam sedang menggugat pihak BPN tentang sengketa tanah itu ke PTUN.

“Terus terang saya bingung, ini asal muasalnya bagaimana, karena kami membelinya bukan dari Pak Kiai tapi berdasarkan sertifikat sebelumnya,” katanya.

Ia mengatakan kejadian tersebut akan dikonsultasikan dengan pihak manajemen untuk menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

“Yang jelas kita akan terus beroperasi, tidak ada alasan untuk kita tidak beroperasi,” tutupnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL