Ratusan Rumah Kos di Bangkalan Tidak Berijin, Ini yang Akan Dilakukan Pemkab

Ilustrasi kos-kosan

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bisnis rumah kos di Kabupaten Bangkalan cukup menggiurkan. Hal itu terlihat dari pertumbuhan rumah kos-kosan yang semakin bertambah pesat.

Tetapi jumlah kos-kosan yang diprediksi bertambah mencapai ratusan itu tidak memiliki ijin alias ilegal.

Untuk itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan akan menindak tegas kos-kosan yang tak berizin itu.

Menurut Kepala DPMPTSP Bangkalan Hasan Faisol mengutarakan para pemilik rumah kos itu tidak mengikuti aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah Bangkalan.

Sebab, menurutnya mereka hanya bisa membangun, tetapi tidak bisa mengurus izin pembangunan bisnis kos-kosan itu.

“Rumah kos di wilayah Kecamatan Kamal itu rata-rata tidak memiliki IMB,” ujarnya.

Pria asal kecamatan Blega itu mengaku rata-rata pemilik kos ada di luar kota karena bukan asli orang Bangkalan.  Para pemilik kos itu hanya menunggu tagihan bulanan.

“Sudah sering kali kita itu melakukan sosialisasi terhadap pemilik rumah kos, namun  ketika diundang mereka tidak hadir,” pungkasnya.

Sejauh ini rumah kos-kosan yang sudah memiliki izin baru berkisar 40 rumah. Ia mengatakan akan menindak tegas pemilik kos-kosan.

“Bersama aparat desa akan ditindak tegas terhadap pemilik kos yang sampai saat ini belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” tutupnya. (Zan/Lim)

Leave a Comment