BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R. Abdul Latif A. Imron menyampaikan nota pengantar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangkalan tahun anggaran 2018 dalam sidang paripurna DPRD di aula gedung DPRD Bangkalan, Kamis (04/07/2019).
Ra Latif, sapaan akrab Bupati Bangkalan menyampaikan, Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2018 telah melewati proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan mendapat predikat/opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Jadi penyusunan laporan ini sudah menggunakan standard akuntansi berbasis akrual penuh dan sudah diaudit oleh BPK, alhamdulillah Kabupaten Bangkalan bisa mempertahankan Predikat WTP yang juga didapat tahun lalu,” ujarnya.
Diuraikan olehnya, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 terealisasi sebesar Rp 2.034.156.539,02 atau 98,18 persen. Sedangkan Belanja Daerah secara keseluruhan terealisasi Rp 2.087.071.413.379,24 atau 92,31 persen.
Ra Latif menyebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp 52.914.873.928,22 yang dibiayai oleh pembiayaan netto sebesar Rp 189.600.320.290,11. Dari komposisi itu, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 136.685.446.361,89.
“Namun SILPA tersebut masih akan diperhitungkan dengan kewajiban-kewajiban yang belum terselesaikan dalam Tahun Anggaran 2018,” jelasnya.
Sementara itu, pada sisi Laporan Neraca Daerah yang menunjukkan perkembangan kekayaan daerah secara umum, Ra Latif melaporkan dari jumlah keseluruhan aset sebesar Rp 3.244.033.835.502,95 terdapat nilai Aset Lancar sebesar Rp. 240.092.396.256,92.
Sedangkan untuk investasi jangka panjang secara keseluruhan mencapai angka Rp 126.368.564.660,65. Sementara jumlah yang tercatat pada aset tetap, yang diperoleh dari aktivitas belanja dengan memperhitungkan nilai penyusutan didapat nilai sebesar Rp. 2.671.235.727.016,52.
“Proses selanjutnya tinggal pelaporan DPRD yang akan dilaksanakan mulai hari ini hingga beberapa hari ke depan. Mudah-mudahan lancar,” pungkasnya. (Iks/Lim)