BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan di tahun 2018 ini tengah menginventarisir puluhan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) Bangkalan berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Namun lelang BMD tersebut tidak dapat dilakukan tahun ini. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, menyebutkan, kendaraan milik negara minimal berusia tujuh tahun untuk dapat dilelang.
Dalam Permendagri tersebut juga disebutkan bahwa proses lelang tidak seperti Permendagari Nomor 27 Tahun 2014.
“Kalau dulu dihapus dulu baru di lelang. Kalau sekarang penghapusan kendaraan dari pencatatan itu harus laku dulu. Artinya di lelang dulu, kalau sudah laku baru di hapus,” kata Jupriyanto Kabid Administrasi dan Aset BPKAD, Kamis (6/9/2018).
Menurut Jupri, saat ini pihaknya masih memproses hal tersebut. Akan tetapi, potensi untuk lelang BMD tersebut ada.
“Karena di Permendagri ini maksimal 7 tahun. Jadi kendaraan yang sudah tua-tua yang sudah rusak itu berpotensi di lelang,” ujarnya.
Lalu ada berapa kendaraan yang berpotensi untuk di lelang? dipaparkan Jupri, ada sekitar 50 kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Proses penghapusan kendaraan itu berdasarkan usulan OPD, jadi kami masih rekap. Sifatnya yang rusak-rusak berat yang nantinya akan dilelang,” pungkasnya. (Atep/Lim)