Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Nov 2017 07:30 WIB ·

Proyek BPWS di Akses Jalan Suramadu Sisi Madura Dinilai Salahi Aturan


Proyek BPWS di Akses Jalan Suramadu Sisi Madura Dinilai Salahi Aturan Perbesar

Jembatan Suramadu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Banyaknya proses pembangunan di sisi akses jalan tol Suramadu tidak selamanya mendapat tanggapan baik. Bahkan ada yang menilai banyak pembangunan disisi akses jalan tol Suramadu sisi Madura yang melanggar aturan.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bangkalan Saleh Farhat. Ia menilai banyak bangunan yang berada di akses jalan tol Suramadu sisi Madura melanggar aturan. Termasuk bangunan rest area dan pengerjaan proyek pipa air yang saat ini sedang berlangsung.

“Itu bangunan yang sudah berdiri ataupun yang masih dalam tahap pengerjaan banyak yang melanggar aturan,” ujarnya, Kamis (16/11/2017).

Saat ditanya aturan yang mana yang dilanggar? Ia menyebutkan Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 28 Tahun 2009 tentang rancangan tata ruang wilayah. Didalamnya disebutkan bahwa untuk jarak garis sempedan yang diberlakukan minimal 25 meter dari bahu akses jalan tol Suramadu.

“Sangat jelas kan 25 meter, nah sekarang bangunan yang ada atau yang masih dikerjakan itu kurang dari 25 meter. Berarti itu melanggar peraturan Bupati,” tegasnya.

Menurutnya, dua proyek pembangunan Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) yaitu rest area dan proyek pipa air yang saat ini masih dikerjakan sangat jelas melanggar Perbup tersebut, karena jarak pembangunannya kurang dari 25 meter dari bahu akses jalan tol Suramadu.

“Bagaimana nanti kalau misalkan ada pelebaran jalan, harus di bongkar berarti bangunan yang sudah berdiri. Juga pipa air itu pasti mengganggu kalau ada pelebaran jalan,” tuturnya.

Ia beranggapan pihak BPWS telah melakukan tindakan yang semena-mena dengan tidak mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Bupati Bangkalan. Hal itu lanjutnya, menunjukkan bahwa BPWS sama sekali tidak menghormati pemerintah Kabupaten Bangkalan.

“Apa karena saat ini pemerintahan di Bangkalan sedang tidak optimal sehingga BPWS bisa semena-mena seperti itu,” pungkasnya.

Apakah Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 28 Tahun 2009 tentang rancangan tata ruang wilayah itu masih berlaku? Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan Triyanto Yani Perbup tersebut sampai saat ini masih berlaku dan belum dicabut.

Menggapai hal itu Humas BPWS Faisar Yasir Arifin semua proyek pembangunan yang dilakukan oleh pihaknya sudah melalui koordinasi dengan semua pihak termasuk dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

“Wah kita tidak berani kalau tidak melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten,” ujarnya.

Menurutnya untuk pembangunan rest area sudah melalui proses koordinasi dengan pihak Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Rest area lanjutnya, juga masuk rancangan tata ruang wilayah.

“Begitupun dengan pipa air tidak akan mengganggu meski ada pelebaran jalan, itu kan pipanya ada dibawah tanah jadi tidak masalah,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA