BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sali, laki-laki berusia 27 tahun ini melakukan pemerkosaan kepada perempuan berinisial SF (18) di dapur pelaku sambil merekam melalui handphone miliknya.
Diketahui keduanya merupakan warga Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada bulan Januari 2019. Korban merupakan mantan pacar Sali.
Awalnya FS oleh Sali disuruh datang kerumahnya. Sali menyuruh korban masuk kedalam dapur rumah. Didalam dapur itu Sali melakukan aksi nafsu bejadnya dengan cara memaksa.
Menurut pengakuan korban, Sali menyeret dan memelintir tangan korban untuk menyetubuhi korban yang masih sangat muda itu. Aksi nekad Sali tidak hanya memperkosa, ia juga merekam aksinya tanpa sepengetahuan korban.
Dua hari setelah kejadian itu Sali mengancam akan menyebarkan video korban. Takut akan disebar korban kembali disetubuhi oleh Sali dan direkam melalui handphone miliknya. Tidak hanya itu dua hari setelah kejadian tersebut Sali melampiaskan nafsunya kembali menyetubuhi korban.
“Nah, pada hari selasa tanggal 22 Januari 2019 foto/gambar porno oleh Sali dikirim ke kakak korban, dijadikan status di Whatsapp dan Facebook,” kata Kasubbag Humas Polres Bangkalan Moh. Widji Santoso, Kamis (24/01/2019).
Akhirnya pihak kepolisian berhasil mengamankan Sali pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019. Penangkapan tersebut dilakukan pada pukul 23.00 Wib. Sali diancam dengan pasal 45 Jo 27 UU No 19 thn 2016 perubahan atas UU No. 11 thn 2008 ttg ITE Subs pasal 29 Jo 4 UU No. 44 thn 2008 ttg pornografi dan pasal 285 KUHP. (Zan/Lim)