
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi D DPRD Bangkalan akan akan melakukan evaluasi dengan pemerintah Bangkalan terkait sistem zonasi. Pasalnya, 49 sekolah dari 52 sekolah di Bangkalan belum memenuhi pagu.
Nur Hasan, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan mengungkapkan, pada dasarnya ruh dari sistem zonasi ini untuk memberikan pemerataan, namun yang terjadi dilapangan malah sebaliknya.
“Sebenarnya regulasi baru dari Permendikbud 51 terkait sistem zonasi ini ruhnya ingin menciptakan pemerataan, karena kesannya selama ini terlalu terpaku pada sekolah favorit. Ternyata yang terjadi di lapangan malah sebaliknya,” ungkapnya, Senin (15/07/2019)
Nur Hasan menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi hal itu dengan pemerintah. Sejauh mana ketimpangan yang terjadi, pihaknya akan merekomendasikan kepada Pemerintah Bangkalan untuk diusulkan kepada pemerintah pusat.
“Kami akan merekomendasi Pemerintah Bangkalan untuk mengusulkan ke pusat bahwa regulasi ini bukan menyelesaikan masalah, tapi melahirkan masalah baru,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan SMP Dinas Pendidikan (disdik) Kabupaten Bangkalan Mustakim menyampaikan, SMP yang memenuhi pagu hanya SMP 1 Bangkalan, SMP 2 Bangkalan dan SMP 1 Kamal, dari 52 SMP Negeri. Padahal, pihaknya sudah menerapkan sistem zonasi sesuai Juknis Permen 51 Tahun 2018.
“Sesuai juknis Permen Nomor 51 Tahun 2018 Zonasi wajib dilaksanakan, Bangkalan sudah melaksanakan tapi hasilnya seperti itu,” katanya, Jumat (12/07/2019).
Mustakim menambahkan, jumlah pagu SMP Negeri di Bangkalan sebanyak 7.840, sedangkan siswa yang diterima jumlahnya sebanyak 5.117, maka kekosongan kursi sebanyak 2. 723.
”Kalau pagu hanya target keberadan ruang kelas saja,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pagu PPDB tahun ini tidak hanya terjadi di Bangkalan, melainkan juga terjadi di daerah lain.
“Hampir semua daerah di Indonesia kekurangan siswa bukan di Bangkalan saja, Karena dalam hal ini masyarakat banyak yang memasukkan anaknya ke pondok pesantren,” pungkasnya. (IKS/Lim)
