Polres Bangkalan Tangkap Pak Haji, Sindikat Bandit Mobil Bermodus Rental

Dua tersangka itu adalah H. Yuli (52) warga Sumenep dan Moh. Bahar (45) warga Desa Burneh Bangkalan. Kedua tersangka melancarkan aksinya modus yang terbilang cukup unik, yakni dengan merental mobil.

BANGAKALAN, lingkarjatim.com – Dua Orang jaringan sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis mobil ditangkap petugas Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan.

Dua tersangka itu adalah H. Yuli (52) warga Sumenep dan Moh. Bahar (45) warga Desa Burneh Bangkalan. Kedua tersangka melancarkan aksinya modus yang terbilang cukup unik, yakni dengan merental mobil.

Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka dibantu oleh tiga orang temannya yang hingga saat ini masih buron (DPO). Mereka melancarkan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. H. Yuli berperan sebagai perental mobil. Sementara Bahar sebagai penadah hasil curiannya.

Sebelum ditangkap, tersangka, H. Yuli menjalankan modus pencuriannya itu dengan menyewa mobil dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bersama sang istri yang sedang sakit dan anak, beserta keponakannya.

Usai melakukan kesepakatan untuk rental mobil Toyota Calya pada 5 November 2019, korban yang berprofesi sebagai supir itu kemudian berangkat ke Madura mengantarkan tersangka.

Nahas, saat tiba di Desa Jambuh Kecamatan Burneh Bangkalan pada 7 November 2019 sekitar pukul 22:30 WIB. Korban didatangi dua pria menggunakan sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Korban ketakutan dan menghentikan laju mobilnya.

Tak berhenti disitu, korban kemudian di todong pisau ke arah mukanya sambil meminta surat-surat kendaraan. Kemudian tangan korban diikat ke belakang. H. Yuli yang merupakan penyewa mobil kemudian membawa kabur mobil milik korban.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, menurut pengakuan tersangka, pencurian dengan modus itu sudah dilakukan lebih dari satu kali.

“Pelaku sudah melakukan pencurian dengan modus ini sebanyak 4 kali selama 2 bulan,” ungkap dia saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Rama menambahkan, tersangka ditangkap di dalam salah satu hotel di Kabupaten Pamekasan dan sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

“Saat ditangkap, tersangka juga mengkonsumsi sabu, ini ada BBnya,” tambah dia.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Moh Iksan)

Leave a Comment