Polisi Periksa Empat Belas Saksi Soal Dugaan Korupsi Desa Karang Gayam

Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditujukan kepada salah seorang yang diperiksa

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Supriyadi (49) salah satu warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Bangkalan, melaporkan dugaan korupsi pada tahun 2017 lalu kepada Polres Bangkalan.

Dana yang diduga ditilap itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Salah satunya untuk pembangunan sumur bor.

Kasus yang sudah masuk tahap penyelidikan polres Bangkalan itu kini sudah memeriksa empat belas orang saksi untuk dimintai keterangan.

Keempat belas saksi itu adalah mantan PJ Kepala Desa Karang Gayam, Rosidah, Umar Sugianto, Abd. Basid, St. Nurlailiyah, Zainal Arifin, Afandi, Imam Syafi’i, Muhammad Hosen, Khotibul Umam, Suwardjono Ruslan Efendi, Muhammad Holil, Abdul Hamid, Shobahus Surur dan Moh. Munasik.

Polisi sudah melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen penting. Salah satunya adalah Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD).

Juga telah melakukan permintaan penghitungan nilai bangunan ke kantor jasa penilai publik (KJPP) dari PT Indo Mukti Nusantara.

Hal itu Berdasarkan Surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) akan menindaklanjuti permintaan keterangan kepada saksi, melakukan gelar perkara untuk menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.

Ketika dikonfirmasi kepada pihak Polres Bangkalan melalui Kasatreskrim, Jeni Al Jauza mengatakan dirinya tidak bisa mengexpos terlalu banyak terkait perkembangan dugaan kasus korupsi.

“Kita ada SOP tersendiri jika menghadapi kasus tindak pidana korupsi,” singkatnya, Rabu (24/10/2018). (Zan/Lim)

Leave a Comment