Polisi Ingatkan Pengendara Tak Rayakan Malam Tahun Baru di Jembatan Suramadu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polres Bangkalan, melarang seluruh kendaraan berhenti dan merayakan malam tahun baru 2021 di atas Jembatan Suramadu. Alasannya, selain memicu kemacetan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Arus lalu lintas harus tetap jalan. Tidak boleh ada kegiatan apapun saat malam tahun baru di atas di Jembatan Suramadu,” tegas Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, kepolisian akan menjaga ketat pintu masuk jembatan terpanjang di Indonesia itu untuk mengantisipasi tingginya volume kendaraan. Ini sudah dikordinasikan dengan KP3 Tanjung Perak.

“Kami akan melakukan penyekatan jika memang diperlukan,” ujar Aziz.

Bahkan, lanjutnya, skenario patroli skala besar bersama KP3 Tanjung Perak juga direncanakan di sekitar Jembatan Suramadu untuk menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami juga menyediakan pos pelayanan di pintu masuk Jembatan Suramadu,” jelas Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin. (Nahda)

Leave a Comment