Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 20 May 2020 19:35 WIB ·

Polemik Sembako, Dinsos dan Pihak Ketiga Dipanggil DPRD Bangkalan


Polemik Sembako, Dinsos dan Pihak Ketiga Dipanggil DPRD Bangkalan Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan dan pihak ketiga penyedia bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dipanggil oleh pihak legislatif (DPRD) setempat, Rabu (20/05).

Wakil ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman menyampaikan, kedua pihak itu dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait persoalan bansos yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perbincangan lantaran isi bantuan berupa paket sembako itu dianggap tidak sesuai dengan anggaran yang disepakati.

“Kita ingin menyelesaikan persoalan ini, karena itu kita hadirkan pihak dinsos dan pihak ketiga, kita ingin mengetahui kejelasan dari persoalan ini,” ujar dia usai rapat.

Hal serupa juga disampaikan wakil ketua komisi D DPRD Bangkalan, Ahmad Haryanto sebagai mitra dinas sosial. Menurutnya, pada prinsipnya bansos itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

“Karena di DPA itu tidak termaktub merk barang, yang ada hanya pengadaan barang dengan nilai Rp 95 ribu,” kata dia.

Kemudian, kata dia, terkait rekrutmen pihak ketiga, ini menggunakan pola penunjukan langsung, karena ini sifatnya emergency. Selain itu, lanjut dia, terkait merk yang dianggap tidak layak itu akan dihilangkan.

“Sesuai hasil rapat tadi, kami mengambil kesimpulan untuk menghilangkan item yang dianggap tidak layak itu dan anggarannya digunakan untuk menambah komposisi item yang lain,” lanjut dia.

Sementara itu, Pejabat pengadaan dinsos Bangkalan, Bambang Anto Supriyadi mengatakan, secara umum pengadaan bansos itu sudah sesuai dengan surat pengadaan dalam hal ini surat edaran LKPP nomor 3 tahun 2020.

“Dalam SE itu tidak menggunakan surat pemesanan kontrak atau lelang online, melainkan menggunakan surat pesanan,” kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, surat pesanan itu dilayangkan kepada penyedia dan penyedia membalas dengan surat penawaran yang berisi rincian harga dari masing-masing item itu ditambah dengan biaya-biaya yang dikeluarkan dengan total anggaran maksimal Rp 95 ribu sesuai DPA.

“Jadi dilihat dari mekanisme pengadaan dan komponen harga yang tercantum dalam penawaran itu harga yang dikeluarkan oleh penyedia sudah dalam ukuran wajar dan sesuai aturan yang ada,” lanjut dia.

Dengan begitu, kata dia, penyedia bisa menentukan sendiri jumlah dan merk barangnya dengan total anggaran Rp 95 ribu ditambah dengan biaya lain yang mungkin orang luar tidak membaca itu.

“Misalnya biaya pembuatan sticker, kemudian biaya pengemasan, itu kan butuh orang dan orang itu harus dibayar,” ucap dia.

Dia juga mengatakan, surat balasan pesanan itu akan diaudit oleh inspektorat dan penyedia sudah mempertimbangkan itu. “Makanya penyedia mengikuti aturan, karena misalkan ini kemahalan, penyedia harus bertanggungjawab,” ucap dia. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL