PNS Surabaya Bersama Temannya Terciduk Saat Hendak Nyabu

Gambar ilustrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pria asal Griya Kebraon Barat 15 C 6 / 18 Rt.01/09 Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang Surabaya yang di duga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Surabaya Ali Muntohir (55) diciduk oleh Polisi Bangkalan saat melakukan transaksi jual beli sabu.

Ali Montahir diciduk bersama dengan seorang temannya Christian Priyanto P (39) warga Dusun Larangan Rt.08/03, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, pada Selasa (22/5/2018), di Dusun Seberih, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

“Satreskoba Polres Bangkalan menggerebek kedua tersangka di sebuah bilik tempat nyabu dibelakang rumah Mat Tamen. Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dan alat hisap,” ujar Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidaruddin, Senin (28/5/2018).

Kedua tersangka Membeli sabu secara urunan atau patungan sebesar Rp 300.000, ke inisial PON (melarikan diri).

Setelah uang diambil oleh PON, kemudian Mat Tamen sebagai tukang taneng (pelayan penyedia, Madura red) sabu memberikan sabu serta bong atau alat hisap sabu kepada kedua tersangka.

“Setelah itu kedua tersangka menuju bilik untuk konsumsi sabu bersama, sebelum akhirnya di tangkap oleh petugas,” papar Bidaruddin.

Saat ini kedua tersangka harus rela mendekam di balik jeruji besi Polres Bangkalan guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Zan/Atep/Lim)

Leave a Comment