PMII Bangkalan Desak Pemerintah Tegas Beri Sanksi ASN yang Langgar UU

Suasana aksi demonstrasi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bangkalan Komisariat STKIP PGRI Bangkalan menggelar aksi demonstrsi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Rabu (10/4/2019). Mereka mendesak Pemerintah Bangkalan meningkatkan sistem birokrasi dilingkungan Pemkab Bangkalan.

Salah satu tuntutannya adanya beberapa ASN yang tidak disiplin serta banyaknya ASN yang tidak menjunjung tinggi UU RI no 05 tahun 2014 tentang pelayanan netralitas ASN, kedisiplinan ASN dan kelalaian. Oleh sebab itu mereka menuntut ketegasan pemerintah dalam pengawasan kinerja ASN.

“Kami meminta pemerintah untuk mengawasi netralitas ASN dalam kontestasi pemilu dan meminta kepada pemerintah agar memperbaiki kinerja ASN, terutama dalam pelayanan Publik,” teriak Orator Aksi Abd. Rahman Wahid.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Inspektor Inspektorat Kabupaten Bangkalan Hadari yang ditemani Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Kabupaten Bangkalan Ismet Efendi mengatakan, ada sanksi tersendiri kepada ASN yang telah terbukti melanggar UU.

Pihaknya mengaku sudah melakukan langkah konkrit, tinggal menunggu keputusan dimeja hijau nanti.

“Sudah kami rekomendasikan kepada pihak yang berwajib untuk diputuskan. Jadi kemarin Bawaslu melimpahkan kepada kami inspektorat dan kami telah selesai laporan serta kami limpahkan kepada yang berwenang yakni BKPSDA,” papar Hadari.

Akan tetapi kata dia, apa yang di langgar ASN itu ada dua, ada kewajiban dan ada larangan. Jadi dari dua ini nanti bisa dilihat pelanggaran apa yang telah dilakukan.

“Apakah termasuk Sanksi ringan atau sanksi sedang atau masuk sanksi berat. Nah yang berwenang yang bisa memutuskan,” pungkasnya. (Atep/Lim)

Leave a Comment