Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Mar 2018 08:31 WIB ·

Pj Bupati Bangkalan Turunkan Foto Mantan Bupati Momon yang Dipajang di Ruang Rapat


Staff ajudan Pj Bupati Bangkalan saat menurunkan foto mantan Bupati Makmun Ibnu Fuad Perbesar

Staff ajudan Pj Bupati Bangkalan saat menurunkan foto mantan Bupati Makmun Ibnu Fuad

Staff ajudan Pj Bupati Bangkalan saat menurunkan foto mantan Bupati Makmun Ibnu Fuad

BANGKALAN, lingkarjatim.com – LSM Jaka Jatim melakukan audiensi kepada Pj Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh, Senin (26/3/2018).

Audiensi yang dipimpin oleh Direktur LSM Jaka Jatim Mathur Husyairi disambut baik oleh Pj Bupati Bangkalan.

Uniknya, ditengah-tengah audiensi salah satu anggota LSM Jaka Jatim Mahmudi Ibnu Khotib menyentil soal aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gempar bebarapa waktu lalu.

Dimana saat menemui para pendemo, Pj Bupati mengatakan jika menggelar aksi harus dengan data.

Hal itulah yang kemudian membuat Mahmudi beranggapan secara data Bupati Bangkalan tetap dijabat oleh Makmun Ibnu Fuad.

“Saya akan menyebutkan secara by data bahwa bupati tetap tidak berubah, buktinya foto bupati lama masih terpanjang di ruang rapat Bupati,” ujar Mahmudi.

Kaget dengan pernyataan Mahmudi itu, Pj Bupati Bangkalan langsung memerintahkan staf  ajudannya untuk menurunkan langsung foto mantan Bupati Makmun Ibnu Fuad. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL