BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Meski Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan telah melakukan rekapitulasi suara hasil Pilkada Bangkalan, namun hal itu bukan berarti Pilkada Bangkalan telah selesai.
Dua tim Pasangan Calon (Paslon) yang kalah suara dalam rekapitulasi KPUD melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua tim tersebut adalah tim paslon Bangkalan Berani Bangkit nomer urut 1 dan tim Beriman nomer urut 2.
Hal itu diketahui berdasarkan nomer tanda terima dari dua tim tersebut saat mendaftar gugatan ke MK.
Muzakki Ketua Tim Relawan Beriman membenarkan tentang gugatan tersebut. Pihaknya mendaftar ke MK pada hari Jumat (6/7/2018) kemarin.
“Iya benar kita memang sudah melayangkan gugata ke MK kemarin,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (7/7/2018).
Ia menegaskan bahwa yang menjadi permasalahan dalam gugatan tersebut bukan hanya masalah perselisihan hasil Pilkada Bangkalan dan kecurangan saja.
“Ini masalah kejahatan Pilkada Bangkalan bukan hanya sekedar perselisihan dan kecurangan,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya telah menyiapkan saksi dan bukti untuk membongkar kejahatan tersebut. “Kita sudah siap saksi dan bukti,” pungkasnya.
Sayangnya Maskur Ketua Tim Pemenangan Bangkalan Berani Bangkit saat dihubungi telepon selulernya tidak aktif. (Lim)